kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perhatian! Ini 3 Hal yang Dilarang Dilakukan Debt Collector


Rabu, 12 Oktober 2022 / 11:10 WIB
Perhatian! Ini 3 Hal yang Dilarang Dilakukan Debt Collector
ILUSTRASI. OJK mengingatkan debt collector alias penagih utang dilarang menggunakan kekerasan dalam penagihan utang konsumen. KONTAN/Muradi

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan bahwa debt collector alias penagih utang dilarang menggunakan kekerasan dalam penagihan utang konsumen. 

Melansir akun Instagram resmi OJK @ojkindonesia, ada tiga tindakan yang dilarang dilakukan oleh debt collector dalam proses penagihan utang. Pasalnya, tindakan-tindakan tersebut berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial. 

Apa saja 3 tindakan yang dilarang dilakukan oleh debt collector

Pertama, menggunakan cara ancaman. Kedua, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan. Ketiga, memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal. 

"Jika hal tersebut dilakukan, debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana," jelas OJK. 

Sementara, Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang menjalin kerja sama dengan debt collector tersebut dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administratif. Mulai peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. 

Baca Juga: Ini Daftar Perusahaan Pinjol Ilegal yang Ditutup OJK Per April 2022

Dokumen yang wajib dibawa debt collector

Mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, OJK memperbolehkan perusahaan pembiayaan bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan. 

"Yang dimaksud dengan penagihan di sini adalah segala upaya yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan untuk memperoleh haknya atas kewajiban debitur untuk membayar angsuran, termasuk di dalamnya melakukan eksekusi agunan dalam hal debitur wanprestasi," papar OJK. 

Nah, dalam proses penagihan, debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen, yaitu:

Baca Juga: Hati-hati Tertipu, Ini Ciri-ciri Debt Collector Resmi

1. Kartu identitas
2. Sertifikat profesi di Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK
3. Surat tugas dari Perusahaan Pembiayaan
4. Bukti dokumen debitur wanprestasi
5. Salinan sertifikat jaminan fidusia

"Seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinya dispute," terang OJK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×