Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat mengenalkan Penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan Azis memerintahkan ajudannya untuk menghubungi Stepanus agar datang ke rumah dinasnya di kawasan Jakarta Selatan.
“Atas perintah AZ (Azis Syamsuddin) selanjutnya Ajudan AZ menghubungi SRP (Stepanus Robin Pattuju) untuk datang ke rumah dinas AZ tersebut,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (24/4/2021).
Dalam pertemuan itu, Azis memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial pada bulan Oktober 2020. Syahrial kemudian meminta Stepanus membantu agar kasus penyelidikan terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara, tidak dilanjutkan.
Baca Juga: KPK panggil direktur pemeriksaan dan penagihan Ditjen Pajak terkait kasus suap pajak
“Dalam pertemuan tersebut, MS (Syahrial) menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di 2 Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” ujar Firli.
Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis, Stepanus pun mengenalkan Syahrial dengan seorang pegacara, Maskur Husain untuk membuat komitmen bersama.
Syahrial kemudian sepakat menyiapkan uang untuk Stepanus senilai Rp 1,5 miliar yang diberikan secara tunai dan transfer sebanyak 59 kali pengiriman melalui rekening bank milik teman Stepanus, yakni Riefka Amalia.
Dari jumlah uang tersebut, Maskur Husain mendapatkan uang sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta. “MS menyetujui permintaan SRP dan MH (Maskur) tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia),” ujarnya.
Setelah Stepanus menerima uang dari Syahrial, ia memastikan bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai akan dihentikan.
Baca Juga: Curi barang bukti 1,9 kg emas, pegawai KPK dipecat dan diproses hukum