kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,68   4,22   0.46%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Per Rabu (3/2): Kasus corona RI tembus 1.111.671, taati 5M


Kamis, 04 Februari 2021 / 05:55 WIB
Per Rabu (3/2): Kasus corona RI tembus 1.111.671, taati 5M

Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus baru corona di Indonesia belum terlihat tanda-tanda bakal mereda. Sebaliknya, penambahan kasus baru corona semakin tinggi.

Melansir laman Covid19.go.id, hingga Rabu (3/2) ada tambahan 11.984 kasus baru yang terinfeksi corona di Indonesia. Sehingga total menjadi 1.111.671 kasus positif corona.

Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus corona bertambah 9.135 orang sehingga menjadi sebanyak 905.665 orang.

Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat virus corona di Indonesia bertambah 189 orang menjadi sebanyak 30.770 orang.

Lantaran masih tingginya tambahan kasus positif corona, pemerintah meminta masyarakat memiliki tanggung jawab yang tinggi dan kolektif untuk mematuhi protokol kesehatan. Karena untuk menekan wabah corona, dimulai dari menekan angka penularan.

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Selasa (2/2): Tambah 10.379 kasus baru, jangan lupa 5 M

Untuk itu, pemerintah menekankan pentingnya perilaku 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.

Berdasarkan banyak penelitian, rajin mencuci tangan bisa menurunkan risiko penularan virus, termasuk virus corona sebesar 35%.

Sementara memakai masker bisa mengurangi risiko penularan virus corona hingga 45% kalau memakai masker kain. Sementara kalau menggunakan masker medis, risiko penularan berkurang hingga 75%.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

×