kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Per 20 Juli: Kasus Corona RI Tembus 6.149.084 dengan Angka Meninggal 156.875


Kamis, 21 Juli 2022 / 05:55 WIB
Per 20 Juli: Kasus Corona RI Tembus 6.149.084 dengan Angka Meninggal 156.875

Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus baru positif Covid-19 atau corona di Indonesia kembali dalam tren meningkat. Oleh karena itu tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Melansir data Satgas Covid-19, hingga Rabu (20/7) ada tambahan 5.653 kasus baru corona. Sehingga total menjadi 6.149.084 kasus positif Corona.

Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus Corona bertambah 2.331 orang sehingga menjadi sebanyak 5.957.908 orang.

Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat virus Corona di Indonesia bertambah 10 orang menjadi sebanyak 156.875 orang.

Jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 34.301 kasus, bertambah 3.312 dari sehari sebelumnya.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Indonesia, 19 Juli: Tambah 5.085 Kasus Baru, Meninggal 6

Pemerintah meminta masyarakat memiliki tanggung jawab yang tinggi dan kolektif untuk mematuhi protokol kesehatan. Karena untuk menekan wabah Corona, dimulai dari menekan angka penularan.

Untuk itu, pemerintah menekankan pentingnya perilaku 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.

Berdasarkan banyak penelitian, rajin mencuci tangan bisa menurunkan risiko penularan virus, termasuk virus Corona sebesar 35%.

Sementara memakai masker bisa mengurangi risiko penularan virus Corona hingga 45% kalau memakai masker kain. Sementara kalau menggunakan masker medis, risiko penularan berkurang hingga 75%.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

×