kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   29.000   1,24%
  • USD/IDR 16.577   -22,00   -0,13%
  • IDX 8.274   46,66   0,57%
  • KOMPAS100 1.135   13,15   1,17%
  • LQ45 794   6,33   0,80%
  • ISSI 297   2,50   0,85%
  • IDX30 415   2,85   0,69%
  • IDXHIDIV20 466   3,12   0,67%
  • IDX80 125   1,44   1,16%
  • IDXV30 133   1,08   0,81%
  • IDXQ30 130   1,30   1,01%

Per 17 Februari 2023: Kasus Corona Indonesia Tembus 6.733.912


Sabtu, 18 Februari 2023 / 10:35 WIB
Per 17 Februari 2023: Kasus Corona Indonesia Tembus 6.733.912

Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penambahan kasus baru positif Covid-19 di Indonesia masih terjadi.

Melansir Satgas Covid-19, hingga Jumat (17/2), ada 215 kasus baru corona. Sehingga total menjadi 6.733.912 kasus positif Corona.

Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus Corona bertambah 203 orang sehingga menjadi sebanyak 6.568.884 orang.

Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat virus Corona di Indonesia bertambah 2 orang menjadi sebanyak 160.884 orang.

Jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 4.144 kasus, naik 8 dari sehari sebelumnya.

Baca Juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 per 17 Februari: Penambahan Vaksinasi Capai 106.095 Dosis

Pemerintah meminta masyarakat memiliki tanggung jawab yang tinggi dan kolektif untuk mematuhi protokol kesehatan. Karena untuk menekan wabah Corona, dimulai dari menekan angka penularan.

Untuk itu, pemerintah menekankan pentingnya perilaku 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.

Berdasarkan banyak penelitian, rajin mencuci tangan bisa menurunkan risiko penularan virus, termasuk virus Corona sebesar 35%.

Sementara memakai masker bisa mengurangi risiko penularan virus Corona hingga 45% kalau memakai masker kain. Sementara kalau menggunakan masker medis, risiko penularan berkurang hingga 75%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×