kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Penutupan PLTU Privat dan Pemberian Listrik Murah Bagi Industri Sedang Dikaji


Rabu, 06 September 2023 / 07:15 WIB
Penutupan PLTU Privat dan Pemberian Listrik Murah Bagi Industri Sedang Dikaji

Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) berencana menutup pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik swasta untuk menekan polusi.

Sasarannya ialah pembangkit-pembangkit listrik batubara privat yang dimiliki oleh pelaku industri untuk memenuhi kebutuhan listrik internal perusahaan, bukan pembangkit listrik batubara milik independent power producer (IPP) yang terikat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) dengan PLN.

Sebagai gantinya, pelaku industri tersebut direncanakan peroleh subsidi dalam membeli listrik dari PLN. 

“Sebagai bentuk dukungan kepada industri dalam negeri, kami tengah mempertimbangkan pemberian subsidi untuk pembelian listrik dari PLN. Namun, mari kita ingat bahwa semuanya masih dalam proses kajian dan belum ada keputusan final,” ujar Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (5/9).

Baca Juga: Ada Peluang Kredit ke PLTU Batubara Masuk Kategori Hijau, Selain untuk Pensiun Dini

Seperti diketahui, isu polusi tengah ramai menjadi perbincangan belakangan. Sektor ketenagalistrikan menjadi salah satu sektor yang disorot dalam bahasan ini.

Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS, Mulyanto, menanggapi positif wacana penutupan PLTU privat milik swasta. Menurutnya, rencana ini memiliki banyak potensi dampak positif. Terlebih PLTU skala kecil yang umumnya dimiliki industri memiliki efisiensi yang lebih rendah dibanding PLTU skala besar dan patut disorot aspek pengelolaan lingkungannya.

“Bagi PLN sendiri, demand listrik baru dari industri ini akan sangat menguntungkan, karena dapat menyerap surplus listrik yang mereka hasilkan. Ini adalah langkah win-win solution yang saling menguntungkan,” imbuh Mulyanto kepada Kontan.co.id (5/9).

Lebih lanjut, Mulyanto juga menilai bahwa opsi pemberian insentif dalam wacana kebijakan ini patut dipertimbangkan.

“Terkait insentif yang tepat bagi industri yang akan berpindah pembangkit listrik ini, saya rasa dapat segera dirumuskan dalam waktu yang tidak terlalu lama.  Apakah itu berupa insentif harga, atau insentif layanan lainnya,” terangnya.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, mengatakan bahwa penutupan PLTU privat milik industri sejalan dengan arah pengurangan energi fosil.

Baca Juga: Begini Tanggapan IESR Soal Penghentian Operasi Sebagian Unit PLTU Suralaya

Di sisi  lain, hal ini juga bisa menambah daya serap produksi listrik PLN yang berlebih pasokannya sehingga dapat mengurangi beban negara. Namun, kebijakan ini juga bisa berdampak pada tingkat kepercayaan pelaku industri terhadap kepastian hukum di Indonesia. 

“Selain itu, jika diganti listrik dari PLN sedangkan PLN sebagian besar energi primernya juga masih berasal dari batubara ya sama aja tetap polusi dan tidak ramah lingkungan.  Kami juga meragukan iming-iming tarif lebih murah dari PLN, itu berat, walaupun lebih murah jangan-jangan dengan subsidi dari negara itu justru membebani PLN dan negara,” imbuhnya.

Untuk itu, Bisman memberi catatan bahwa wacana ini perlu dipertimbangkan secara cermat. Dari sisi lingkungan, ia menilai bahwa listrik yang disalurkan dari PLN kepada pelaku industri kelak harus berasal dari sumber energi terbarukan.

“Dari aspek keekonomian industri dan negara, serta tentunya juga aspek hukum, jika akan diberlakukan harus ada  dasar dan payung hukum serta menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha,” pungkas Bisman.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai bahwa opsi pemberian insentif dalam pembelian listrik PLN oleh industri bisa diterapkan dengan memerhatikan perbedaan biaya produksi PLTU pribadi yang hendak ditutup.

Baca Juga: Pengamat Menilai Terlalu Terburu-buru Menuding PLTU Penyebab Polusi Udara Jakarta

Bagi PLTU kawasan industri (captive) yang biaya produksi listriknya rendah, atau lebih murah dibanding tarif listrik PLN bisa diberikan insentif.  Dengan begitu, pembelian listrik PLN tidak timbulkan beban operasional berlebih bagi perusahaan di kawasan industri.

“Sementara jika tarif listrik PLN sudah lebih murah dari biaya PLTU industri maka pemerintah sebaiknya tidak berikan insentif,” terang Bhima saat dihubungi Kontan.co.id (5/9).

Bhima optimistis, lewat program yang diwacanakan Kemenko Marves, pelaku usaha bakal tertarik menutup PLTU yang dimiliki. Ini dengan catatan jika transmisi disediakan PLN, dengan jaminan pasokan listrik lancar terutama di waktu beban puncak dan harga listrik nya lebih kompetitif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×