kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.894   36,00   0,23%
  • IDX 7.206   65,50   0,92%
  • KOMPAS100 1.108   12,68   1,16%
  • LQ45 879   12,89   1,49%
  • ISSI 221   1,21   0,55%
  • IDX30 449   6,81   1,54%
  • IDXHIDIV20 541   6,16   1,15%
  • IDX80 127   1,52   1,20%
  • IDXV30 135   0,66   0,49%
  • IDXQ30 149   1,88   1,28%

Penuhi Aturan Modal Inti Minimum Rp 3 triliun, Merger 2 Bank Akan Rampung Juni 2023


Sabtu, 11 Februari 2023 / 15:00 WIB
Penuhi Aturan Modal Inti Minimum Rp 3 triliun, Merger 2 Bank Akan Rampung Juni 2023

Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua bank umum di Tanah Air akan melakukan merger atau penggabungan guna memenuhi aturan modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun. Hingga saat ini, nama kedua bank yang akan bergabung tersebut masih dalam teka-teki. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa bank terkait dengan pasar modal. 

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, mengungkapkan proses merger dua bank itu diperkirakan akan selesai pada Juni 2023. 

"Saat ini mereka sedang melakukan proses administrasi dan legal. Proses hukum harus ditempuh karena administrasinya tidak sederhana karena ini bank yang cukup besar," kata Dian dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Keuangan, Senin (6/2). 

Baca Juga: OJK Revisi Aturan Tentang Buyback Saham, Begini Catatan Pelaku Pasar

Dian masih tetap belum mau buka suara terkait nama dua bank tersebut karena OJK masih menunggu prosesnya. Ia juga mengaku belum dapat informasi apakah prosesnya sudah sampai di pasar modal.  "Apakah sudah diproses di pasar modal? Kita masih harus cek dulu," ujarnya. 

Dari pantauan KONTAN,  PT Bank National Nobu Tbk (NOBU) belum melaporkan telah memenuhi modal inti minimum Rp 3 triliun. 

Bank milik Lippo Group ini tercatat baru punya modal inti Rp 1,6 triliun per September 2022. Bank ini berencana rights issue pada kuartal I 2023 ini. 

Baca Juga: Aturan Baru OJK Soal Modal Minimum Dinilai Bisa Cegah Bank dari Kebangkrutan

Namun, dalam prospektusnnya, perseroan hanya menawarkan sebanyak-banyaknya 681.819.174 saham baru dengan nominal Rp 100 per saham. Harga pelaksanaannya ditetapkan Rp 592 per saham sehingga dana yang berpotensi diraup hanya Rp 403,6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×