kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penjelasan PUPN terkait penyitaan aset Tommy Soeharto


Sabtu, 13 November 2021 / 06:15 WIB
Penjelasan PUPN terkait penyitaan aset Tommy Soeharto

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Subdirektorat Piutang Negara II Sumarsono mengatakan, penyitaan aset jaminan PT Timor Putra Nasional (PT TPN) milik Tommy Soeharto, berupa tanah seluas 124,6 hektare (HA) senilai Rp 600 miliar yang terletak di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang disita oleh Satgas BLBI juga merupakan kewenangan dari Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Menurutnya kewenangan tersebut berdasarkan ketentuan yang ada sebagai bagian alur proses pengurusan piutang negara yang dilakukan oleh PUPN.

Sumarsono menjelaskan PUPN adalah suatu organisasi yang bersifat interdepartemental. Sehingga kegiatan penyitaan yang dilakukan kepada aset Tommy Soeharto itu bukan hanya kewenangan dari Kementerian Keuangan saja melainkan PUPN juga turut terlibat.

“Kemarin yang melakukan kegiatan PUPN itu bukan hanya dari Kementerian Keuangan tetapi PUPN di mana keanggotaannya meliputi perwakilan dari Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, kepolisian dan kejaksaan,” jelas Sumarsono dalam bincang media, Jumat (12/11).

Baca Juga: Saat ini jumlah piutang yang diurus PUPN sebanyak 50.769 berkas kasus

Adapun, piutang yang diurus PUPN ini tidak hanya piutang yang berasal dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) saja. Akan tetapi semua utang yang kategorinya termasuk ke dalam kategori piutang negara dan tercantum dalam laporan keuangan Pemerintah akan diurus oleh PUPN.

Sumarsono mengatakan, tugas PUPN juga adalah jika terdapat kasus penagihan kepada piutang, namun ternyata sampai tingkat maksimal belum dapat tertagih maka diserahkan kepada PUPN. Sehingga nantinya pihak PUPN akan membuat pernyataan pertama, memberikan surat penerbitan paksa, dan penyitaan paksa badan.

“Saya sampaikan kegiatan Jumat kemarin penyitaan  (aset Tommy Soeharto) tersebut dilakukan oleh PUPN, dan itu merupakan salah satu kewenangan yang ada di Panitia urusan piutang negara. Jadi ini kegiatan kemarin penyitaannya dilakukan PUPN, dalam rangka operasionalnya itu didukung oleh kantor-kantor vertikal dari DJKN berupa kanwil dan KPKNL,” pungkasnya.

Selanjutnya: Kementerian BUMN tetapkan direksi baru Askrindo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×