kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penjelasan Menkominfo Johnny G Plate Usai Diperiksa Kejagung


Rabu, 15 Februari 2023 / 04:50 WIB
Penjelasan Menkominfo Johnny G Plate Usai Diperiksa Kejagung

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. 

Johny menajalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Johnny G Plate diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi bukti perkara korupsi BTS BAKTI Kominfo. Pemeriksaan berjalan selama 9 Jam mulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pada 18.00 WIB.

Setelah pemeriksaan, Johnny mengaku telah dimintai sejumlah keterangan terkait perannya khususnya sebagai menteri dalam proyek kasus korupsi BTS BAKTI yang ada di Kominfo.

"Saya telah memberikan keterangan-keterangan atas pertanyaan pertanyaan yang disampaikan para penyidik. Pertanyaan tersebut saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab," kata Johnny pada awak media saat dijumpai di Kantor Kejagung RI, Selasa Petang (14/2).

Baca Juga: Kasus BTS 4G, Penyidik Kejagung Cecar Menkominfo Johnny G Plate 51 Pertanyaan

Terkait dengan tindak lanjut dari kasus ini, Johnny berkomitmen akan mengikuti dan menghargai proses hukum yang berlaku.

"Apabila Kejagung masih membutuhkan keterangan-keterangan maka tentu sebagai pemimpin kementerian pembantu presiden di bidang komunikasi informatika saya tetap menghormatinya," imbuhnya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo ini.

Adapun kelima tersangka itu adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS BAKTI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

×