kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.904   26,00   0,16%
  • IDX 7.205   64,44   0,90%
  • KOMPAS100 1.107   12,16   1,11%
  • LQ45 879   12,29   1,42%
  • ISSI 221   1,13   0,52%
  • IDX30 449   6,77   1,53%
  • IDXHIDIV20 541   6,33   1,18%
  • IDX80 127   1,54   1,22%
  • IDXV30 135   0,55   0,41%
  • IDXQ30 149   1,80   1,22%

Penjelasan Menaker terkait penyaluran subsidi gaji termin ke II


Jumat, 06 November 2020 / 00:15 WIB
Penjelasan Menaker terkait penyaluran subsidi gaji termin ke II

Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, pemerintah akan segera menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah termin II.

Proses penyaluran akan dilakukan setelah data penerima bantuan subsidi upah dipadankan dengan data wajib pajak melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Menurut Ida, proses ini dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), supaya penerima bantuan ini sesuai dengan Permenaker 14/2020.

Baca Juga: Insentif kartu prakerja yang disalurkan kepada peserta sudah mencapai Rp 5,7 Triliun

"Kami perlu memadankan data penerima bantuan subsidi ini dengan data wajib pajak di Kementerian Keuangan. Sekarang dalam proses pemadanan data, untuk memastikan bahwa penerima program subsidi upah itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, upah yang dilaporkan di bawah Rp 5 juta," ujar Ida secara virtual, Kamis (5/11).

Ida berharap, pemadanan data penerima bantuan subsidi dengan data pajak tersebut pun sudah bisa dirampungkan hari ini atau esok hari.

"Begitu selesai data itu dikonfirmasi oleh DJP, mudah-mudahan minggu ini benar-benar bisa tersalurkan untuk tahap kedua," jelas Ida.

Adapun, Menurut Ida, saat ini realisasi penyaluran bantuan subsidi gaji sudah mencapai 98,7% dari target penerima sekitar 12,4 juta orang.

Selanjutnya: ​Insentif Kartu Prakerja belum cair? Cermati hal berikut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×