kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Penjelasan Menaker terkait penyaluran subsidi gaji termin ke II


Jumat, 06 November 2020 / 00:15 WIB
Penjelasan Menaker terkait penyaluran subsidi gaji termin ke II

Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, pemerintah akan segera menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah termin II.

Proses penyaluran akan dilakukan setelah data penerima bantuan subsidi upah dipadankan dengan data wajib pajak melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Menurut Ida, proses ini dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), supaya penerima bantuan ini sesuai dengan Permenaker 14/2020.

Baca Juga: Insentif kartu prakerja yang disalurkan kepada peserta sudah mencapai Rp 5,7 Triliun

"Kami perlu memadankan data penerima bantuan subsidi ini dengan data wajib pajak di Kementerian Keuangan. Sekarang dalam proses pemadanan data, untuk memastikan bahwa penerima program subsidi upah itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, upah yang dilaporkan di bawah Rp 5 juta," ujar Ida secara virtual, Kamis (5/11).

Ida berharap, pemadanan data penerima bantuan subsidi dengan data pajak tersebut pun sudah bisa dirampungkan hari ini atau esok hari.

"Begitu selesai data itu dikonfirmasi oleh DJP, mudah-mudahan minggu ini benar-benar bisa tersalurkan untuk tahap kedua," jelas Ida.

Adapun, Menurut Ida, saat ini realisasi penyaluran bantuan subsidi gaji sudah mencapai 98,7% dari target penerima sekitar 12,4 juta orang.

Selanjutnya: ​Insentif Kartu Prakerja belum cair? Cermati hal berikut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

×