kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.889   41,00   0,26%
  • IDX 7.203   61,60   0,86%
  • KOMPAS100 1.107   11,66   1,06%
  • LQ45 878   12,21   1,41%
  • ISSI 221   1,09   0,50%
  • IDX30 449   6,54   1,48%
  • IDXHIDIV20 540   5,97   1,12%
  • IDX80 127   1,46   1,16%
  • IDXV30 135   0,73   0,55%
  • IDXQ30 149   1,79   1,22%

Penilaian Notifikasi Merger dan Akuisisi oleh KPPU akan Dikenakan PNBP


Jumat, 21 Juli 2023 / 04:00 WIB
Penilaian Notifikasi Merger dan Akuisisi oleh KPPU akan Dikenakan PNBP

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penilaian notifikasi merger dan akuisisi usaha yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Direktur Merger dan Akuisisi KPPU Aru Armando menjelaskan, batasan nilai atas notifikasi merger dan akuisisi yang wajib diberitahukan kepada KPPU apabila nilai aset gabungan sebesar lebih dari Rp 2,5 triliun dan/atau nilai penjualan gabungan sebesar lebih dari Rp 5 triliun. 

Baca Juga: Pelaksana Revitalisasi TIM Kena Denda dari KPPU

Khusus antar pelaku usaha bidang perbankan, nilai aset gabungan yang wajib diberitahukan kepada KPPU adalah nilai aset gabungan yang nilainya lebih dari Rp 20 triliun.

Aru mengatakan, perhitungan aset/penjualan gabungan merupakan penjumlahan aset/penjualan para pihak yang melakukan transaksi merger dan akuisisi ditambah dengan nilai aset/omset seluruh badan usaha yang mengendalikan atau dikendalikan oleh para pihak tersebut, baik secara langsung ataupun tidak langsung. 

Nilai aset penjualan yang diperhitungkan adalah nilai aset dan/atau nilai penjualan di wilayah Indonesia.

Ia menyebut, kewajiban notifikasi tidak berlaku bagi merger dan akuisisi antar perusahaan yang terafiliasi. Hubungan afiliasi yang dimaksud adalah hubungan antara perusahaan, baik langsung ataupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut.

Hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

Selain itu, hubungan afiliasi merupakan hubungan pengendalian yang terjadi akibat kepemilikan saham lebih dari 50% atau kurang dari 50% tetapi dapat mempengaruhi dan/atau menentukan kebijakan pengelolaan perusahaan dan/atau mempengaruhi dan menentukan pengelolaan perusahaan.

Aru menyatakan, pengenaan tarif PNBP merger dan akuisisi hanya untuk penilaian yang memenuhi kriteria wajib notifikasi tersebut. Adapun formula pengenaan PNBP tersebut adalah 0,004% dikali nilai aset atau nilai penjualan berdasarkan jumlah tertentu.

Baca Juga: Sinergi Brantas Abipraya dan KPPU, Sosialisasikan Persaingan Usaha yang Sehat

“Dengan batasan paling banyak Rp 150 juta,” ujar Aru dalam Sosialisasi Peraturan KPPU nomor 3 tahun 2023, Kamis (20/7).

Wakil Ketua KPPU Guntus S Saragih mengatakan, notifikasi merger dan akuisisi masih menganut sistem post merger notification. 

Artinya, penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada KPPU, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan atau pengambilalihan tersebut.

“Mudah-mudahan besok tidak ada lagi yang terlambat (menyampaikan notifikasi merger dan akuisisi kepada KPPU),” ucap Guntur.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×