kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengusaha tolak klausul pajak karbon dalam RUU KUP


Rabu, 25 Agustus 2021 / 08:25 WIB
Pengusaha tolak klausul pajak karbon dalam RUU KUP

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Komisi XI DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Namun beleid tersebut menuai penolakan dari para pengusaha, terutama adanya klausul soal pajak karbon yang tertuang dalam Pasal 44G RUU KUP. Rencana kebijakan tersebut dinilai justru akan memberatkan perekonomian Indonesia bila diimplementasikan dalam waktu dekat.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menyampaikan sebanyak 18 asosiasi pengusaha yang terdiri dari ratusan pengusaha sepakat menolak rencana implementasi pajak karbon. Arsyad mengatakan ada beberapa hal yang jadi pertimbangan para pengusaha.

Pertama, penerapan pajak karbon di Indonesia berpotensi menimbulkan dampak negatif yang sangat signifikan dan sistemik terutama bagi kestabilan perekonomian Indonesia, neraca perdagangan, dan pendapatan negara.

Baca Juga: Simak strategi Ditjen Pajak untuk optimalisasi penerimaan PPh di 2022

Menurutnya, pajak karbon akan membuat penambahan beban biaya bagi perusahaan membuat industri semakin tertekan, memperlemah daya saing industri, dan meningkatkan laju produk impor ke Indonesia.  Setali tiga uang, penerapan pajak ini akan memberikan multiplier effect kepada sektor usaha lainnya. Demikian pula akibat duplikasi penerapannya atau pajak berganda pada rantai pasok dan distribusi industri.

“Hal ini tentunya mendorong kenaikan biaya produksi dan distribusi produk, sehingga menekan daya beli atau buying power masyarakat dan berpotensi menimbulkan inflasi,” kata Arsjad dalam keterangan resminya, Selasa (24/8).

Kedua, Arsjad menyampaikan ketergantungan proses produksi dan distribusi industri terhadap bahan bakar fosil masih sangat tinggi, hal ini berdasarkan data Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sebab, pada kuartal II- 2020, bauran EBT nasional baru mencapai 10,9%, naik tipis dari capaian hingga akhir 2019 yang sebesar 9,1%. Kontribusi batubara dan minyak masih mendominasi.

Dari sisi bauran EBT untuk pembangkit listrik, PLN mencatatkan kontribusi energi baru terbarukan dalam penggunaan bahan bakar pembangkit listrik hingga November 2020 baru mencapai 12,6%. Sementara non-EBT masih sangat besar yakni 87,4%. “Hal ini menunjukkan bahwa batubara masih merupakan tulang punggung bagi penyediaan listrik di Indonesia,” ucapnya.

Ketiga, di Asia Tenggara hanya Singapura yang menerapkan pajak karbon pada tahun 2019, yang berlaku hanya bagi sektor energi, sementara Thailand dan Vietnam memutuskan untuk mempelajari penerapan skema perdagangan karbon atau emission trade system (ETS).

Arsjad menyampaikan akibat perencanaan pajak karbon tidak matang, masyarakat pun menjadi korban. Hal ini terjadi di Perancis pada tahun 2018, masyarakat melakukan protes besar-besaran melalui Gerakan aksi jaket kuning atau Yellow Jacket Movement. Masyarakat menolak keras penerapan pajak karbon karena dianggap sebagai dalang dari beratnya beban masyarakat atas kenaikan harga bahan bakar. 

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto mengatakan yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI, Selasa (24/8) menyatakan ada dua poin yang membuat pihaknya menolak apabila pajak karbon diterapkan di Indonesia. 

Baca Juga: Ini jurus pemerintah kejar penerimaan PPN yang ditargetkan naik 10% pada tahun depan

Pertama, penerapan pajak karbon akan menjadi sebuah ancaman langsung terhadap daya saing industri keramik. Apalagi saat ini masih industri keramik dalam kondisi pemburukan akibat gempuran produk import keramik dari China, India dan Vietnam.

Asaki mencatat pada semester I-2021 impor keramik dari China, India dan Vietnam mengalami lonjakan import 61% year on year (yoy). Makanya, Edy bilang industri keramik saat ini sedang mengajukan perpanjangan safeguard atau bea anti dumping atas impor keramik dari ketiga negara tersebut.

Di tengah perjuangan industri keramik Indonesia atas produk impor, Edy menilai inisiasi pemerintah untuk menerapkan pajak karbon akan semakin membebani para pengusaha keramik. Alhasil daya saing makin melemah.

“Penerapan pajak karbon jadi masalah bisa dipastikan kemampuan daya saing terhadap produk import semakin terpuruk dan dikhawatirkan akan menyebabkan penurunan tingkat utilisasi produk nasional yang dampaknya langsung pada penurunan penyerapan tenaga kerja,” kata Edy kepada Kontan.co.id, Selasa (24/8).

Kedua, Asaki meyakini akan ada kenaikan biaya produksi akibat penerapan pajak karbon. Efek dominonya, rencana kebijakan fiskal itu akan turun membebani pelanggan seperti end user, project perumahan, dan konstruksi dengan harga jual keramik yang lebih mahal nantinya. “Di tengah kondisi lemahnya daya beli masyarakat dan murahnya produk import akan membuat industri keramik semakin terperosok,” ujar Edy.

Selanjutnya: Alasan Ditjen Pajak pasang target tinggi penerimaan PPN tahun 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×