kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha Minta Kebijakan Soal Pengupahan Kembali Mengacu pada PP 36 Tahun 2021


Selasa, 22 November 2022 / 07:50 WIB
Pengusaha Minta Kebijakan Soal Pengupahan Kembali Mengacu pada PP 36 Tahun 2021

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18 tahun 2022 pemerintah menetapkan bahwa upah minimum 2023 naik maksimal 10%.

Ketua Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta mengatakan, kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) saat ini sudah berat sebelum adanya kenaikan upah. Ia menyebut, imbas langsung dari penurunan permintaan dirasakan oleh sektor hilir dari industri TPT.

"Memang tanpa ada kenaikan upah pun sektor ini sudah sangat berat, terlebih ada kenaikan upah," kata Redma kepada Kontan.co.id, Senin (21/11).

Baca Juga: Tolak Permenaker 18/2022 soal Upah Minimum, Apindo Akan Uji Materiil ke MA

Kondisi yang berat disebabkan karena menurunnya permintaan terutama pada industri yang berorientasi ekspor. Redma mengatakan permintaan ekspor sudah menurun sejak kuartal III. Sedangkan di pasar domestik permintaan tidak turun, namun terjadi over supply karena banjir barang-barang impor.

"Banjir impor mayoritas kain dan garment," ungkapnya.

Dengan demikian, APSyFI penentuan upah minimum tahun depan dapat kembali pada peraturan pemerintah (PP) No 36 tahun 2021 mengenai pengupahan.

"Kami harap sesuai aturan awal di PP 36 2021. Itukan sudah aturannya. Kalau aturan hukumnya berubah-ubah terus kan jadi tidak ada kepastian berusaha," ujarnya.

Sebelumnya, upah minimum provinsi (UMP) maksimal harus diumumkan pada Senin (21/11) ini. Namun, adanya penyesuaian formula membuat jadwal itu mundur. 

Diketahui, upah minimum 2023 sebelumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Atas berbagai pertimbangan, penetapan upah minimum kini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. 

Baca Juga: Memberatkan Pengusaha, Permenaker 18/2022 Dapat Picu Gelombang PHK

Pada berita KONTAN sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan, penetapan upah minimum melalui formula PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, dirasakan belum dapat mengakomodir dampak dari kondisi sosio ekonomi masyarakat. Yakni upah minimum tahun 2022 tidak seimbang dengan laju kenaikan harga harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja.

Hal itu juga dikhawatirkan terjadi kembali di tahun 2023. Sebab itu, dengan mempertimbangkan hal tersebut, pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian upah minimum untuk tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×