kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengumuman! Penggabungan kelas BPJS Kesehatan batal dilakukan tahun ini


Jumat, 01 Januari 2021 / 11:00 WIB
Pengumuman! Penggabungan kelas BPJS Kesehatan batal dilakukan tahun ini

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menunda peleburan kelas dalam program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan menjadi tahun 2022. Semula, peleburan kelas bakal dilakukan secara bertahap mulai tahun 2021. 

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, peleburan pada 2022 bertujuan untuk menghapus kelas I, II, dan III dalam BPJS yang ada saat ini. Nantinya hanya akan ada satu kelas alias kelas standar di lembaga asuransi kesehatan pemerintah tersebut. 

"Terkait penerapan kelas standar JKN, rencana akan diterapkan di tahun 2022," kata Muttaqien saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/12/2020). 

Muttaqien menyebut penerapannya masih akan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dalam pasal 54B. Karena mundur, pihaknya akan melakukan beberapa tahap harmonisasi di 2021 mendatang. 

Baca Juga: 20201, Iuran BPJS Kesehatan kelas III naik, berikut rinciannya

"Penerapannya akan dilakukan secara bertahap. Di tahun 2021 ini akan dilakukan uji publik, harmonisasi regulasi, maupun penyiapan infrastruktur," pungkasnya. 

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana menghapus sistem kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan mulai tahun 2021. Kemenkes sudah menyelesaikan draft paket manfaat mengacu kajian akademik jaminan kesehatan nasional (JKN). 

Baca Juga: BPJS Kesehatan buka lowongan kerja Pegawai Tidak Tetap, banyak posisi dibuka!

Draft paket manfaat sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) itu, akan dibahas lebih lanjut dengan BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). 

Hal utama yang akan dibahas mengenai sinkronasi dari dana jaminan sosial, agar paket manfaat sesuai KDK tidak memperberat kondisi yang terjadi. Dengan adanya penghapusan kelas, maka terdapat kesetaraan antar peserta BPJS Kesehatan. 

Selain itu, penggunaan kelas standar juga mengurangi potensi kecurangan serta mengoptimalkan koordinasi di BPJS Kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mundur, Peleburan Kelas BPJS Kesehatan Dimulai Tahun 2022"
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Bambang P. Jatmiko

Selanjutnya: Per 1 Januari 2020: Iuran BPJS Kesehatan kelas I Rp 150.000, kelas II Rp 100.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×