Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
PPPK Kemenag 2022. Selamat untuk Anda yang lolos seleksi akhir Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2022. Kemenag mengumumkan sekitar 29.000 lulus PPPK 2022.
Buka link website kemenag.go.id untuk melihat hasil akhir pengumuman PPPK Kemenag tahun anggaran 2022. Selanjutnya, segera siapkan berkas-berkas untuk pemberkasan.
Pengumuman akhir PPPK Kemenag 2022 juga bisa dilihat di link website casn.kemenag.go.id dan sscasn.bkn.go.id. Pengumuman akhir PPPK Kemenag 2022 juga dapat diakses di Kemenag SupperApps PUSAKA.
Jika ingin lebih mudah, pengumuman akhir seleksi PPPK Kemenag 2022 dapat diakses di link berikut:
- Pengantar Pengumuman
- Rekapitulasi Ringkas Hasil Seleksi CPPPK Kemenag 2022
- Rekapitulasi Rinci Hasil Seleksi CPPPK Kemenag 2022
Dilansir dari website resmi, Kemenag telah mengumumkan hasil akhir seleksi PPPK tahun anggaran 2022. "Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi dan melalui masa sanggah, diumumkan ada 29.069 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama,” terang Sekjen yang juga sebagai Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar di Jakarta, Kamis (8/6/2023).
“Bagi peserta yang dinyatakan lulus kami ucapkan selamat, dan tolong segera siapkan dokumen-dokumen pemberkasan,” sambung Nizar.
Menurut Nizar, panitia seleksi telah meninjau, menelaah, dan menjawab sanggahan para peserta CPPPK Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2022. "Jawaban sanggah dapat diakses oleh para pelamar yang mengajukan sanggah melalui akun SSCASN masing-masing," terang Nizar.
Baca Juga: Guru PAI Non PNS & PPPK Akan Dapat Insentif Tahun 2023 Rp 3 Juta, Ini Syaratnya
Nizar menyampaikan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag 2022 adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi. Selain itu, mereka juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode ‘P/L’ yang berarti Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus," terangnya.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan, bagi Peserta yang lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik pada akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.
"Untuk jadwal pengunggahan dokumen, akan diinfokan lebih lanjut," ujar Nurudin.
Nurudin juga menyampaikan, seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun, kelulusan adalah berdasarkan kompetensi peserta. "Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan," tandas Nurudin.
"Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," sambungnya.
Lalu berapa gaji PPPK 2023?
Selamat untuk Anda yang lolos seleksi PPPK Kemenag 2022. Selanjutnya Anda tinggal menunggu pemberkasan dan surat keputusan pengangkatan PPPK.
Setelah itu, Anda bisa langsung bekerja dan mendapatkan gaji. Lalu berapa gaji PPPK 2023?
Gaji PPPK guru dan non guru tahun 2023 aturan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:
- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Baca Juga: Cara & Syarat Daftar Rekrutmen PPPK Guru 2022 Secara Online Di sscasn.bkn.go.id
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Itulah informasi link website untuk melihat hasil pengumuman akhir PPPK Kemenag 2022. Selamat untuk Anda yang lolos PPPK Kemenag 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News