Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Klik link website Sscasn.bkn.go.id untuk melihat pengumuman hasil seleksi administrasi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Badan Gizi Nasional (BGN) 2025. Jika tidak puas dengan hasil pengumuman, Anda bisa mengajukan sanggah dengan cara berikut.
Seperti diketahui, pendaftaran seleksi PPPK BGN 2025 berlangsung pada 5-10 Desember lalu. Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi administrasi rekrutmen PPPK BGN bisa dilihat di website Sscasn.bkn.go.id pada 11 Desember 2025.
Nah, untuk pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi bisa mengajukan sanggah. Proses sanggah atas pengumuman seleksi administrasi PPPK BGN 2025 berlangsung pada 12-13 Desember.
Baca Juga: Diskon Tarif Tol Nataru 2025/2026: Cek Daftar Ruas & Jadwal Libur Nasional Desember
Berikut cara lihat pengumuman dan cara mengajukan sanggah atas hasil seleksi administrasi PPPK BGN 2025:
Cara cek pengumuman PPPK BGN 2025
Berikut cara cek pengumuman kelulusan PPPK BGN 2025:
- Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Klik menu "Login" di pojok kanan atas
- Masukkan NIK dan password peserta
- Pilih menu "Masuk"
- Selanjutnya, notifikasi kelulusan akan muncul di dashboard akun peserta.
Tonton: Jepang Siaga, Rusia dan China Kirim Bomber Nuklir di Selat Miyako
Cara sanggah hasil pengumuman PPPK BGN 2025
Setelah melakukan cek pengumuman PPPK BGN 2025, peserta yang merasa tidak puas dengan hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah di Sscasn.bkn.go.id. Masa sanggah terhadap pengumuman seleksi administrasi PPPK dibuka mulai hari ini hingga Sabtu (13/12/2025).
Sama seperti pengecekan hasil, sanggahan diajukan melalui akun sscasn.bkn.go.id. Berikut tata cara mengajukan sanggah pengumuman PPPK BGN 2025:
- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Klik menu "Login" di pojok kanan atas
- Masukkan NIK dan password peserta
- Pilih menu "Sanggah"
- Kemudian, isi sanggahan dengan menjabarkan keberatan yang ingin diajukan.
Selanjutnya, panitia akan menjawab sanggahan pada 12-13 Desember 2025. Apabila sanggahan diterima, maka peserta akan mendapatkan pengumuman pasca sanggah pada 14 Desember 2025.
Baca Juga: Penjualan BYD Terlaris Ketiga Nov 2025, Cek Harganya & Mobil Listrik Lain Des 2025
Formasi PPPK BGN 2025
Berdasarkan informasi dari laman resmi BGN, total kebutuhan formasi PPPK mencapai 32.000 formasi, terdiri dari 31.250 formasi khusus dan 750 formasi umum.
Masa perjanjian kerja PPPK ditetapkan selama 3 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi, mempertimbangkan batas usia pensiun, penilaian kinerja, serta kesesuaian kompetensi.
Agar tidak salah langkah, berikut rangkuman formasi, syarat, cara daftar, dan jadwal lengkap seleksi PPPK BGN 2025.
Rekrutmen dibuka untuk formasi khusus dan formasi umum.
1. Formasi Khusus
- Penata Layanan Operasional
- Kualifikasi: S-1 Semua Jurusan / D-IV Semua Jurusan
- Kebutuhan: 31.250 formasi
2. Formasi Umum
- Penata Layanan Operasional
- S-1 Ilmu Gizi / D-IV Gizi dan Dietetika — 300 formasi
- S-1 Akuntansi / D-IV Akuntansi — 300 formasi
- Pengelola Layanan Operasional
- D-III Akuntansi — 75 formasi
- D-III Gizi — 75 formasi
Tonton: 2.000 Bitcoin Bergerak: Koin Casascius Langka Aktif Kembali Setelah 13 Tahun
Syarat Daftar PPPK BGN 2025
Peserta seleksi PPPK BGN 2025 harus memenuhi beberapa persyaratan umum, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun.
- Tidak pernah dipidana 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS/PPPK/TNI/Polri/swasta.
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik.
- Tidak terlibat organisasi terlarang.
- Sehat jasmani & rohani (dibuktikan dengan surat dari fasilitas kesehatan pemerintah).
- Tidak memiliki ketergantungan narkoba (dibuktikan surat bebas narkoba).
- Tidak pernah membuat atau menyebarkan hoaks, fitnah, radikalisme, terorisme, dan pornografi.
- Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia.
- Mendaftar hanya pada 1 instansi dan 1 jabatan dalam tahun anggaran 2025.
- Kualifikasi pendidikan sesuai formasi (S-1/D-IV/D-III).
- Lulusan luar negeri wajib melampirkan penyetaraan ijazah.
- Formasi umum: dapat menyertakan pengalaman kerja.
- Formasi khusus: wajib melampirkan Sertifikat Manajerial atau Surat Keterangan Aktif Bekerja.
Baca Juga: Hitungan Ekonom Indef Kerugian Ekonomi Imbas Bencana Sumatra
Cara Daftar PPPK BGN 2025
Pendaftaran seleksi PPPK BGN 2025 dilakukan melalui https://sscasn.bkn.go.id/ dengan alur sebagai berikut:
1. Menyiapkan dokumen lengkap sesuai ketentuan.
2. Mengunggah dokumen hasil scan yang jelas dan dapat dibaca.
3. Mengisi biodata secara teliti.
4. Memilih satu lokasi ujian.
5. Mengunggah seluruh persyaratan dokumen, seperti:
- KTP-el
- Surat lamaran
- Surat pernyataan
- Ijazah & transkrip nilai asli
- Sertifikat akreditasi BAN-PT / PDDIKTI
- SKCK
- Surat sehat jasmani & rohani
- Surat bebas narkoba
- Dokumen pengalaman kerja (bila relevan)
6. Setelah selesai, pelamar wajib mencetak kartu ujian.
Baca Juga: Bencana Sumatra Berpotensi Tekan Pertumbuhan Ekonomi di Bawah 5% pada Kuartal IV-2025
Dokumen Wajib Unggah PPPK BGN 2025
Beberapa dokumen wajib unggah meliputi:
- KTP atau surat keterangan perekaman KTP
- Surat lamaran bermeterai
- Surat pernyataan 5 poin
- Surat pernyataan mengikuti seleksi
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
- Surat pernyataan kesediaan penempatan
- Pas foto 4x6 latar merah
- Ijazah & transkrip nilai
- Sertifikat akreditasi BAN-PT / PDDIKTI
- SKCK 6 bulan terakhir
- Surat sehat jasmani & rohani
- Surat bebas narkoba
- Sertifikat Manajerial (formasi khusus)
- Surat pengalaman kerja atau SK penempatan (formasi umum)
Dokumen yang tidak lengkap atau tidak jelas akan menyebabkan pelamar TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Tonton: Aliran Modal Asing Masuk Rp 14,08 Triliun pada Pekan Pertama Desember 2025
Jadwal Seleksi PPPK BGN 2025
1. Formasi Khusus
- Pendaftaran & Administrasi: 5–10 Des 2025
- Pengumuman Administrasi: 11 Des 2025
- Masa Sanggah: 12–13 Des 2025
- Jawab Sanggah: 12–13 Des 2025
- Pengumuman Pasca Sanggah: 13 Des 2025
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 12–13 Des 2025
- Pengumuman Jadwal CAT PPPK: 14–15 Des 2025
- Seleksi Kompetensi: 16–29 Des 2025
- Pengolahan Nilai: 30 Des 2025–3 Jan 2026
- Pengumuman Kelulusan: 4–5 Jan 2026
- Pengisian DRH NI PPPK: 6–15 Jan 2026
- Usul Penetapan NI PPPK: 16–25 Jan 2026
2. Formasi Umum
- Pendaftaran & Administrasi: 5–10 Des 2025
- Pengumuman Administrasi: 11 Des 2025
- Masa Sanggah: 12–13 Des 2025
- Jawab Sanggah: 12–13 Des 2025
- Pengumuman Pasca Sanggah: 13 Des 2025
- Penjadwalan CAT: 14–15 Des 2025
- Pengumuman Jadwal Seleksi: 16–17 Des 2025
- Seleksi Kompetensi: 18–29 Des 2025
- Pengolahan Nilai: 30 Des 2025–3 Jan 2026
- Pengumuman Kelulusan: 4–5 Jan 2026
- Pengisian DRH NI PPPK: 6–15 Jan 2026
- Usul Penetapan NI PPPK: 16–25 Jan 2026
Catatan: Jadwal dapat berubah mengikuti arahan Panselnas. Pelamar wajib memantau situs resmi bgn.go.id.
Tonton: Menu Pengungsi Aceh, Ikan Tongkol
Ketentuan mengenai gaji PPPK 2025 masih sama dengan tahun 2024. Gaji PPPK tahun 2025 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2025:
- Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
- Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
- Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
- Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
- Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
- Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
- Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
- Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
- Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
- Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
- Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
- Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
- Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
- Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
- Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
- Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
- Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Selanjutnya: Realme C75 HP Rp 2 Jutaan yang Membawa Kapasitas Baterai 6000 mAh, Cek Fiturnya
Menarik Dibaca: Realme C75 HP Rp 2 Jutaan yang Membawa Kapasitas Baterai 6000 mAh, Cek Fiturnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













