Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melakukan digitalisasi parkir menuai pro dan kontra. Salah satunya datang dari pengelola parkir.
Para pengelola parkir menilai, digitalisasi parkir ini akan memberikan beban baru kepada mereka. Pasalnya pembayaran digital membutuhkan integrator yang memerlukan biaya tambahan.
"Buat pembayaran non tunai ini harus ada integrator yang mengkoneksi perusahaan kami dengan bank, karena kami butuh jasa itu, maka kami harus bayar," kata Ketua Umum Asosiasi Pengelola Parkir Indonesia Irfan Januar dalam diskusi Digitalisasi Perparkiran, Siapa Diuntungkan, Rabu (24/2).
Selama ini, pengelola parkir telah dibebani oleh pajak parkir sebesar 20%. Sementara itu biaya integrator dan mesin bisa mencapai 3%.
Selain itu dalam pembayaran secara elektronik, uang parkir dari pengguna tak langsung masuk rekening perusahaan. Diperlukan rekonsiliasi setiap akhir bulan untuk memastikan total transaksi.
Baca Juga: Parkir elektronik di DKI Jakarta diuji coba, tarif parkir berubah progresif
"Kalau tidak teliti, uang kami bisa nyangkut di bank," terang Irfan.
Dia menambahkan, kemudahan yang dapat diberikan kepada pengelola parkir dalam upaya digitalisasi parkir. Salah satunya bisa dilakukan dengan pembiayaan biaya integrator.
Sebagai informasi, saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan uji coba parkir elektronik yang dinamakan Jakparkir. Uji coba dilakukan di tiga ruas jalan yakni jalan Mangga Besar Raya Jakarta Barat, Jalan Denpasar Jakarta Selatan, dan Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading.
Selanjutnya: Digitalisasi parkir, Pemprov DKI Jakarta targetkan penerimaan pajak meningkat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News