kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat menilai, stimulus tarif listrik perlu dikaji dan dievaluasi terus


Selasa, 26 Januari 2021 / 05:50 WIB
Pengamat menilai, stimulus tarif listrik perlu dikaji dan dievaluasi terus

Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian ESDM kembali memperpanjang stimulus tarif listrik sampai akhir Maret 2021. Pemerintah pun perlu melakukan evaluasi secara berkala untuk menentukan nasib program stimulus tersebut di masa mendatang.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR) Fabby Tumiwa menyampaikan, stimulus tarif listrik pada dasarnya perlu dikaji dan dievaluasi terus dari waktu ke waktu. Pemerintah perlu memperhatikan seberapa besar tingkat penghasilan rumah tangga miskin ketika masa berlaku stimulus tarif listrik ini usai pada akhir Maret nanti.

“Kalau sudah ada indikasi pulih bisa dicabut kebijakan stimulus ini. Kembali saja ke kebijakan subsidi harga seperti sebelumnya,” ujar dia, Senin (25/1).

Menurut dia, subsidi listrik di Indonesia praktis tidak dibatasi dan akibatnya konsumsi listrik rumah tangga miskin melebihi kebutuhan minimumnya. Ia mencatat, rumah tangga miskin memiliki konsumsi listrik rata-rata yang wajar kurang lebih 60 kWh per bulan. Namun, kenyataannya angka konsumsinya bisa lebih dari pada itu. “Implikasinya, subsidi melonjak dan menjadi beban bagi APBN serta mengganggu arus kas PLN,” imbuhnya.

Baca Juga: Ada batasan jam nyala pada stimulus tarif listrik tahun ini, begini penjelasan PLN

Dari situ, Fabby menilai bahwa sudah sepantasnya pemerintah dalam memberikan stimulus tarif listrik bagi pelanggan daya 450 VA dan 900 VA harus memperhatikan adanya batasan konsumsi yang ditetapkan. Dengan demikian penggunaan listrik menjadi lebih rasional dan tidak membuat kebutuhan subsidi melonjak.

Asal tahu saja, pemerintah masih memberlakukan diskon tarif listrik 100% bagi pelanggan pascabayar R1/B1/I1 daya 450 VA. Untuk tahun ini, pemakaian listrik yang didiskon tarifnya adalah yang setara dengan 720 jam nyala atau 324 kWh.

Pelanggan pascabayar R1 daya 900 VA subsidi juga masih memperoleh diskon tarif 50% berkat stimulus tersebut. Setali tiga, pemakaian listrik yang didiskon tarifnya adalah setara dengan 720 jam nyala atau 648 kWh. Apabila konsumsi listrik melewati batas 720 jam nyala, maka pelanggan yang bersangkutan dikenakan tarif normal yang disubsidi secara reguler, namun bukan stimulus tarif listrik.

Secara keseluruhan, pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran untuk diskon tarif listrik sampai Maret 2021 sebesar Rp4,57 triliun. Jumlah pelanggan penerima manfaat stimulus tarif listrik kali ini mencapai 33.738.383 pelanggan.

Selanjutnya: Dampak stimulus tarif listrik pada pelanggan PLN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

×