kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.742.000   28.000   1,63%
  • USD/IDR 16.354   42,00   0,26%
  • IDX 6.516   -131,79   -1,98%
  • KOMPAS100 926   -15,28   -1,62%
  • LQ45 727   -11,27   -1,53%
  • ISSI 204   -5,48   -2,62%
  • IDX30 379   -5,12   -1,33%
  • IDXHIDIV20 454   -6,82   -1,48%
  • IDX80 105   -1,64   -1,53%
  • IDXV30 108   -1,53   -1,40%
  • IDXQ30 124   -1,87   -1,49%

Pengamat: Badan Pangan Nasional harus lakukan kebijakan pangan dengan tepat


Jumat, 27 Agustus 2021 / 09:25 WIB
Pengamat: Badan Pangan Nasional harus lakukan kebijakan pangan dengan tepat

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah membentuk Badan Pangan Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021. Lembaga tersebut merupakan mandat dari Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Pengamat Pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori mengatakan, semestinya kebijakan pangan lebih terkoordinasi dengan baik setelah pembentukan Badan Pangan Nasional. Terlebih, dengan adanya pendelegasian kewenangan dan pemberian kuasa yang diatur dalam pasal 28 dan pasal 29 Perpres nomor 66/2021 tersebut.

Tercatat, tiga kementerian mendelegasikan kewenangan kepada badan pangan nasional. Pertama, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan mendelegasikan kewenangan kepada Badan Pangan Nasional dalam hal perumusan kebijakan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan; dan perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan.

Kedua, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian mendelegasikan kewenangan kepada Badan Pangan Nasional dalam hal perumusan kebijakan dan penetapan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan; dan perumusan kebijakan dan penetapan Harga Pembelian Pemerintah dan rafaksi harga.

Baca Juga: Pemerintah susun struktur Badan Pangan Nasional, BUMN tetap jadi operator

Ketiga, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara menguasakan kepada Kepala Badan Pangan Nasional untuk memutuskan penugasan Perusahaan Umum Bulog dalam rangka pelaksanaan kebijakan pangan nasional.

“Dengan pemberian kuasa dan kewenangan di satu lembaga, mestinya lebih simpel. Urusan yang sebelumnya diurus sekian banyak kementerian ini di orkestrasi di satu lembaga, Mestinya lebih bagus,” jelas Khudori saat dihubungi, Kamis (26/8).

Meski begitu, hal tersebut bukan berarti dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan persoalan pangan yang rumit. Terlebih, persoalan pangan merupakan persoalan multi dimensi dan multi sektoral.

“Satu hal misalnya nanti bagaimana badan pangan merumuskan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Karena bagaimanapun juga eksekusi berbagai program di daerah,” ucap dia.



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

×