kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,35   -6,99   -0.75%
  • EMAS1.321.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengakuan Pengusaha Jusuf Hamka yang 35 Tahun Tidak Bayar Pajak dengan Benar


Kamis, 24 Maret 2022 / 05:00 WIB
Pengakuan Pengusaha Jusuf Hamka yang 35 Tahun Tidak Bayar Pajak dengan Benar

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha jalan tol Mohammad Jusuf Hamka mengaku pernah 35 tahun tidak membayar pajak dengan benar. Maka itu, dia bersyukur, pemerintah menggelar program pengampunan pajak atau tax amnesty.

“Saat saya tahu ada program tax amnesty, saya bersyukur dan semangat. Saat itu, saya langsung bawa daftar harta saya ke kantor pajak, kemudian dibantu,” tuturnya dalam kampanye Spectaxcular 2022 yang digelar DJP, Rabu (23/3). Turut hadir dalam kesempatan itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Ia menilai, program tersebut sangat adil bagi pengusaha. Bahkan, ia bersyukur, pemerintah masih memberi kesempatan bagi pengusaha untuk bertaubat dan bisa mengungkapkan hartanya dengan benar.

Jusuf mengaku telah menyetor pajak senilai Rp 55 miliar pada saat tax amnesty jilid I.  

Baca Juga: Reinvestasi PPS ke SBN Dinilai Berdampak Mini ke Pasar Obligasi

Ia menyambut baik dilanjutkannya program tax amnesty jilid II atau lebih dikenal Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Jusuf juga turut mengajak para pengusaha Tanah Air untuk ikut mengungkapkan hartanya.

“Mengikuti program ini adalah sebuah keadilan, karena dosa-dosa kita semua diampuni, tetapi kalau kita masih tidak memanfaatkan kesempatan ini, ingat, pasti nanti ada surat cinta datang,” jelasnya.

Menurutnya, membayar pajak adalah sebuah kewajiban dan juga bagian dari kontribusi kepada masyarakat. Sebab, hasil dari pajak tersebut, telah banyak dimanfaatkan untuk hal-hal yang bermanfaat dan bukan hanya untuk pembangunan jalan saja. Seperti, prasarana pendidikan, pembangunan rumah sakit, dan juga bantuan sosial untuk masyarakat miskin.

“Kita beramal boleh, tapi utamakan dulu bayar pajaknya, kemudian baru silahkan beramal yang lain,”imbuhnya.

Baca Juga: Hingga 23 Maret 2022, Kemenkeu Telah Terima Rp 4 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×