kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,20   -15,29   -1.66%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengaduan dari sektor e-commerce meningkat selama pandemi


Selasa, 03 November 2020 / 00:10 WIB
Pengaduan dari sektor e-commerce meningkat selama pandemi

Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) telah menerima 1.176 pengaduan dari Januari hingga 19 Oktober 2020. Dari jumlah tersebut, pengaduan terkait sektor e-commerce mengalami lonjakan yang besar.

"Kalau kita lihat porsi dari 1.176 di 2020, maka saya ingin menyampaikan terjadi lonjakan pengaduan di sektor perdagangan melalui sistem elektronik. Angka 272 ini adalah kasus perdagangan melalui sistem elektronik, lonjakannya cukup tinggi di masa pandemi ini," terang  Ketua BPKN Rizal E. Halim dalam Webinar Perlindungan Konsumen Menuju Indonesia Maju, Senin (2/11).

Bila dibandingkan di tahun-tahun sebelumnya, pengaduan sektor e-commerce tak sebanyak tahun ini. Pasalnya, pengaduan sektor e-commerce di tahun 2019 sebanyak 18 pengaduan, di tahun 2018 sebanyak 5 pengaduan dan di 2017 ada 10 pengaduan.

Baca Juga: Tahun ini, BPKN sampaikan 18 rekomendasi soal perlindungan konsumen ke pemerintah

Rizal menyebut, kasus yang banyak diadukan terkait sektor e-commerce ini antara lain phising, refund hotel dan tiket pesawat hingga one time password (OTP).

"Kasus e-commerce sebagian besar adalah sebagian beras phising, phising ini adalah upaya pembajakan akun kemudian menggunakan akun tersebut untuk bertransaksi dan menguras alat pembayaran konsumen, apakah itu kartu kredit atau banking account, berikutnya juga penggunaan one time password, ini juga harus dicermati dan hati-hati oleh konsumen," ujar Rizal.

Meski mendapatkan berbagai pengaduan, Rizal pun mengatakan saat ini sudah ada perangkat aturan yang bisa digunakan untuk mengatasi persoalan ini. Hal tersebut yakni melalui Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, lalu Serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Perdagangan serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca Juga: Waduh, Catatan Meter PLN Memang Rentan Manipulasi

Rizal pun tak menampik bila penanganan kasus perdagangan sistem elektronik membutuhkan kerja sama antara Kementerian/lembaga.

"Contohnya kalau terjadi deadlock atau persengketaan di perdagangan melalui sistem elektronik yang platform ini berada teregister di negara luar di negara asing kemudian kasusnya terjadi di Indonesia, maka kita sering berdebat atau beradu argumen di otoritas negara tersebut terkait penerapan hukum yang ingin dilakukan," ujarnya.

Karenanya dia pun mengatakan Kemendag akan menggelar sebuah kegiatan untuk mengidentifikasi isu-isu cross border, mengingat di masa pandemi ini isu cross border diperkirakan akan terus meningkat sehingga diperlukan pengawasan yang ketat.

Selanjutnya: Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) raih rekor MURI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×