kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerimaan Pajak Berpotensi Naik Rp 2,5 Triliun Karena Kenaikan Pajak Orang Kaya


Kamis, 12 Januari 2023 / 05:15 WIB
Penerimaan Pajak Berpotensi Naik Rp 2,5 Triliun Karena Kenaikan Pajak Orang Kaya

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) optimistis penerimaan pajak akan meningkat signifikan, disumbang tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi yang meninggat menjadi 35% bagi masyarakat yang berpenghasilan tinggi alias crazy rich.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji juga sepakat kenaikan tarif PPh orang pribadi bagi crazy rich akan berdampak positif bagi penerimaan pajak. Dia memperkirakan, Ditjen Pajak bisa memperoleh penerimaan tambahan sekitar Rp 2,5 triliun dari potensi kenaikan tarif tersebut.

Adanya potensi penerimaan tambahan tersebut tentunya didukung oleh data Ditjen Pajak yang menyatakan, bahwa ada sekitar 1.119 orang wajib pajak di Tanah Air yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun alias crazy rich.

Baca Juga: Dua Kali Mangkir Penuhi Panggilan, KPK Geledah Apartemen Mardani H Maming

“Adanya perubahan tarif bagi kelompok kaya dari 30% menjadi 35%, diperkirakan dapat menambah penerimaan pajak kurang lebih sekitar Rp 2,5 triliun. Angka tersebut tentu bisa saja lebih besar,” tutur Bawono kepada Kontan.co.id, Rabu (11/1).

Bahkan Bawono memperkirakan tambahan penerimaan pajak dari golongan tersebut berpotensi bertambah dengan syarat, wajib pajak yang masuk dalam golongan dikenakan tarif 35% maupun jumlah basis pajaknya masih bisa bertambah lagi.

Kemudian, di saat yang bersamaan pemerintah juga sedang memiliki agenda untuk mengoptimalisasi pajak high net worth individual (HNWI) atau orang kaya dan individu berpenghasilan tinggi, termasuk dari sisi administrasi dan kepatuhannya.

Baca Juga: Upaya Kemenkeu Mengerek Pajak Orang Super Tajir

Sebagai contoh, adanya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penggunaan manajemen risiko kepatuhan dengan digitalisasi data yang terintegrasi, dan lainnya, bisa mendorong kepatuhan pajak.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×