Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan harga gas murah untuk 7 sektor industri serta kelistrikan membuat penerimaan negara dari hulu migas berkurang sekitar US$ 1,2 miliar.
Deputi Keuangan dan Monetisasi Satuan kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Arief Setiawan mengungkapkan, jumlah tersebut merupakan jumlah yang digunakan hulu migas untuk mengkompensasi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
"Itu kontribusi hulu migas untuk support industri-industri tertentu dan kelistrikan," ungkap Arief dalam Konferensi Pers Kinerja Hulu Migas 2021, Senin (17/1).
Arief melanjutkan, sepanjang 2021 tercatat volume serapan sektor industri mencapai 85% dari total alokasi. Masih belum terpenuhinya serapan ini dinilai akibat pandemi yang masih mempengaruhi suplai gas dari hulu ke hilir. "Industri juga belum naik signifikan jadi serapan 85% dari yang kita rencanakan," terang Arief.
Baca Juga: Akan Ada Tambahan 10 Industri yang Menikmati Harga Gas US$ 6 Per MMBTU
Mengutip pemberitaan Kontan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, realisasi serapan gas khusus industri baru mencapai 81,08% dari alokasi yang ditetapkan.
Asal tahu saja, sejak 2020 lalu pemerintah telah menetapkan harga gas khusus sebesar US$ 6 per Million British Thermal Unit (MMBTU) untuk 7 kelompok industri. Merujuk data Kementerian ESDM, alokasi pada tahun 2021 mencapai 1.241,00 Billion British Thermal Unit Day (BBTUD). Sementara itu realisasinya serapan hanya mencapai 1.006,23 BBTUD.
"Penetapan harga gas akan mendorong terciptanya multiplier effect. Dengan harga gas yang kompetitif akan meningkatkan efisiensi industri nasional serta menarik investasi asing. Ini adalah misi Kementerian ESDM yang bisa menumbuhkan industri serta menyerap lapangan kerja baru," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Paparan Capaian Kinerja sektor ESDM, baru-baru ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News