kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.912   12,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Penerima Subsidi Motor Listrik Diperluas, Anggaran Tidak Berubah


Kamis, 31 Agustus 2023 / 04:30 WIB
Penerima Subsidi Motor Listrik Diperluas, Anggaran Tidak Berubah

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai perluasan penerima program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai.

Melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023, program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai roda dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudkan (NIK) yag sama.

Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Nah, satu NIK KTP hanya bisa membeli satu unit motor listrik.

Baca Juga: Sudah Resmi, Pemerintah Beri Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta untuk 1 KTP Per Unit

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menegaskan, meskipun pemerintah telah memperluas penerima subsidi, namun anggaran subsidi motor listrik masih tetap sama seperti sebelumnya.

"Anggarannya ya seperti yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Itu jadi perubahannya cuma di persyaratan. Kalau anggarannya tetap," ujar Isa kepada awak media di Jakarta, Rabu (30/8).

Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 7 triliun untuk pemberian subsidi motor listrik selama 2023 dan 2024. Anggaran tersebut diberikan kepada 1 juta unit motor listrik baru dan konversi dengan besaran Rp 7 juta per unit.

Secara rinci, anggaran pemberian subsidi motor listrik pada tahun ini sebesar Rp 1,75 triliun untuk 200.000 motor listrik baru dan 50.000 untuk motor listrik konversi. 
Sedangkan, di tahun 2024 anggarannya sebesar Rp 5,25 triliun bagi 600.000 motor listrik baru dan 150.000 motor listrik konversi.

Isa menyampaikan, pemberian subsidi motor listrik ini bertujuan untuk mendorong ekosistem kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Untuk itu, kebijakan ini berbeda dengan bantuan sosial (bansos) yang lebih diperuntukkan bagi orang miskin.

Baca Juga: Daftar Harga dan Merek Motor Listrik Viar, Selis, Volta, Termurah Mulai Rp 8 Jutaan

"Kan tujuannya dari awal untuk membangun ekosistem, untuk penggunaan energi listrik. Jadi, bukan untuk membantu orang miskin. Tapi memang membangun ekosistem untuk pemanfaatan energi listrik," katanya.

"Jadi memang tujuan awalnya bukan untuk sekadar memberikan bantuan kepada orang. Ini beda dengan bansos beras, PKH, jadi menang ini untuk membangun industri yang lebih ramah lingkungan," imbuh Isa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×