kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,64   6,79   0.75%
  • EMAS1.395.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Penerima Subsidi Motor Listrik akan Diperluas untuk Masyarakat Umum, Ini Syaratnya


Selasa, 01 Agustus 2023 / 06:15 WIB
Penerima Subsidi Motor Listrik akan Diperluas untuk Masyarakat Umum, Ini Syaratnya

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal memperluas masyarakat yang bisa menerima bantuan/subsidi pembelian motor listrik. 

Jika sebelumnya, syarat yang bisa mendapatkan subsidi pembelian motor listrik ialah UMKM, rencananya pemerintah akan memperluas menjadi masyarakat umum.

"Kelihatannya untuk ke depan akan dibuka untuk umum," kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (31/7). 

Ia menyebut, nantinya satu KTP atau NIK hanya boleh membeli satu motor listrik. 

Baca Juga: Program Konversi Motor Listrik Terus Digenjot, Ketersediaan Bengkel Jadi Sorotan

"Kita tadi pertimbangkan setiap satu KTP, satu motor listrik. Ada pertimbangan seperti itu.

Evaluasi syarat penerima subsidi pembelian motor listrik tersebut dilakukan lantaran realisasi dari target subsidi motor listrik sangat kecil.

Dengan adanya pemangkasan syarat penerima subsidi motor listrik tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh motor listrik.

"Tadinya kan kita berpikir cuma untuk UMKM, tapi ternyata dari target 200.000 cuma 1% saja yang terealisasi. Setelah dilihat ada beberapa prosedural yang kita lihat enggak clear. Kan ini konsep bukan cuma subsidi tapi untuk green (mendukung energi hijau). Ini untuk Indonesia bersih dan untuk mengurangi terhadap BBM juga. Pengalihan," kata Bahlil.

Baca Juga: Insentif Motor Listrik dan Konversi Masih Sepi Peminat, Ini Kata Pengamat

Sebagai informasi, kriteria penerima subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Dimana ada empat syarat penerima subsidi motor listrik yaitu, hanya untuk pelaku UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

×