Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan formula Harga Batubara Acuan (HBA) baru. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 41.K/MB/01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Batubara.
Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Irwandy Arif menjelaskan, revisi formulasi Harga Batubara Acuan (HBA) dilakukan karena adanya permintaan dari pelaku usaha. Pasalnya formulasi sebelumnya dinilai memberatkan industri.
Irwandi menjelaskan, HBA memakai 4 indeks yakni Globalcoal Newcastle Index (GCNC), Newcastle Export Index (NEX), Index Platts dan Indonesia Coal Index (ICI) yang bobotnya dipukul rata masing-masing 25%.
Baca Juga: Harga Batubara Melandai, Produsen Belum Mengubah Target Produksi
“Dengan adanya lonjakan harga eksepsional, HBA-nya tinggi sekali sedangkan harga jual cukup rendah. Ini yang memberatkan industri karena royalti dibebankan berdasarkan HBA,” jelasnya dalam acara di Jakarta, Rabu (8/3).
Irwandy menjelaskan lebih lanjut, indeks yang baru memakai harga jual batubara dua bulan sebelumnya dengan persentase yang berbeda-beda. Misalnya 70% harga dari bulan saat ini dan 30% dari bulan lalu atau sebaliknya.
Baca Juga: Penyebab Emiten Batubara Tetap Optimistis Meski Harga Terus Tertekan
“Kemudian persentasenya di ambil dari E-PNBP untuk dilihat berapa persentase yang terjadi kira kira begitu. Sehingga harga jual dengan HBA tidak terlalu jauh,” terangnya.
Melalui cara ini, Irwandy berharap, penetapan HBA akan lebih adil untuk pemerintah dan perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News