Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta berencana memeberlakukan jalan berbayar menggunakan skema Electronic pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan. Dengan aturan tersebut, warga Jakarta akan dikenakan biaya saat melintasi jalan yang menerapkan jalan berbayar ini.
Pengamat Transportasi Djoko Setijiwarno mengatakan kebijakan tersebut dibuat untuk mengurangi beban jalan di Jakarta. Menurutnya penerapan jalan berbayar akan ampuh mengurangi kemacetan dan polusi udara.
"Di beberapa negara lain sudah menerapkan sistem ini, ini strategi management kota dalam mengurangi kemacetan," kata Djoko pada Kontan.co.id, Rabu (11/1)
Baca Juga: 25 Jalan di Jakarta Bakal Berbayar, Berapa Besaran Tarifnya?
Djoko menjelaskan, terdapat dua strategi bagi pemerintah untuk mengurangi kemacetan yaitu push and pull. Penerapan jalan berbayar sendiri adalah salah satu push strategy, dimana masyarakat akan didorong paksa untuk mengurangi kemacetan.
"Sebenarnya strategi ini sudah diterapkan dari dulu, seperti ganjil genap, 3 In 1, dll. Kebijakan yang memaksa untuk mengurangi kemacetan," jelas Djoko.
Djoko mengatakan dalam penerapannya nanti tentu masih banyak evaluasi. Namun menurutnya ini langkah yang baik dari Pemprov DKI untuk mengurai kemacetan yang menjadi momok dari tahun - ketahun. Ia pun berharap agar kebijakan ini dapat segera dimulai. Sehingga keberhasilanya Jakarta nanti diharapkan dapat memberi contoh daerah lain.
Baca Juga: Daftar 25 Ruas Jalan yang Direncanakan Jadi Jalan Berbayar di Jakarta
Untuk diketahui, rencana ini akan tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI yang sat ini masih dalam Rancangan. Adapun usulan tarif fari Dishub DKI berkisar Rp. 5.000 hingga Rp. 19.000 menyesuaikan kategori dan jenis kendaraan. Direncakanan, kebijakan pemberlakukan jalan berbayar ini dilakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News