kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Pendaftaran segera dibuka, ini syarat & proses seleksi PPPK guru agama Kemenag 2021


Selasa, 27 April 2021 / 20:20 WIB
Pendaftaran segera dibuka, ini syarat & proses seleksi PPPK guru agama Kemenag 2021

Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Siap-siap, pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru agama segera dibuka. Pahami syarat dan cara pendaftaran, agar tidak terkendala.

Pendaftaran PPPK guru agama direncanakan dibuka mulai Mei--Juli 2021, sedangkan tahapan seleksi pada Agustus 2021 hingga Desember 2021.

Dikutip dari laman resmi Indonesia.go.id, Kemenag telah mengusulkan 27.303 formasi PPPK untuk guru agama di sekolah negeri dalam rangka mengisi kebutuhan guru agama. 

Formasi ini tersebar pada sekolah negeri yang ada di 393 pemerintah daerah. Selama ini, mayoritas guru binaan Kementerian Agama berstatus non-PNS alias honorer, baik guru madrasah maupun guru agama pada satuan pendidikan sekolah.

Selain itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar juga memastikan ada 9.495 formasi guru madrasah yang bakal dibuka lowongannya pada 2021. Mereka adalah tenaga honorer K-II yang tidak dapat mengikuti seleksi PPPK pada 2019.

Baca Juga: BCA Syariah teken kerja sama dengan Kemenag untuk pengelolaan setoran haji

Syarat seleksi PPPK guru agama Kemenag 2021

Untuk mengikuti seleksi PPPK tersebut ada beberapa persyaratan bagi para guru yang harus dicermati. Berikut syarat untuk mendaftar dan bisa mengikuti seleksi PPPK 2021:

  • Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru ekstenaga honorer kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya);
  • Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
  • Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Pemerintah menerangkan, semua guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru bisa mendaftar dan mengikuti seleksi, dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas kuota satu juta guru. 

Selain itu, pemerintah juga menetapkan sejumlah ketentuan, di antaranya: 

  • Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi (di tahun yang sama atau berikutnya);
  • Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi;
  • Pemerintah pusat memastikan ketersediaan anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK;
  • Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemendikbud.

Baca Juga: Umrah wajib vaksin bersertifikat WHO, pemerintah lobi Arab Saudi

Proses seleksi PPPK guru agama Kemenag 2021 

Berikut urutan proses seleksi PPPK Guru Agama 2021:

  • Penetapan kebutuhan passing grade;
  • Pendaftaran;
  • Seleksi Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK);
  • Pengelolaan nilai;
  • Penetapan NIP PPPK.

Informasi lebih lanjut terkait pendaftaran seleksi PPPK guru agama melalui SSCASN-PPPK, masyarakat dipersilakan untuk mengakses Badan Kepegawaian Nasional (BKN) laman https://sscasn.bkn.go.id/. 

Pendaftaran tersebut akan terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan dan Tenaga Kependidikan serta Data Kependudukan (Dukcapil).

Selanjutnya: Ada 27.303 formasi PPPK guru agama di Kemenag, ini perinciannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×