kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pendaftaran murid baru segera dibuka, KK non Jakarta tidak bisa daftar sekolah negeri


Kamis, 20 Mei 2021 / 12:50 WIB
Pendaftaran murid baru segera dibuka, KK non Jakarta tidak bisa daftar sekolah negeri
ILUSTRASI. Pendaftaran murid baru segera dibuka, KK non Jakarta tidak bisa daftar sekolah negeri

Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pendaftaran murid baru segera dimulai. Untuk warga Jakarta, kenali aturan baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB bagi sekolah-sekolah negeri di Provinsi DKI Jakarta.

PPDB DKI Jakarta 2021 untuk tahun ajaran 2021-2021 akan dibuka pada minggu kedua Juni 2021. Para calon siswa dan orang tua yang hendak mendaftarkan putra-putrinya pada PPDB Jakarta 2021 harus mulai mempersiapkan diri.

Aasalnya, aturan PPDB Jakarta 2021 jauh berbeda dengan persyaratan PPDB Jakarta 2020 yang lalu. Salah satu perbedaan aturan PPDB Jakarta 2021 adalah ketentuan yang mewajibkan bahwa sekolah-sekolah negeri atau milik pemerintah yang ada di wilayah DKI Jakarta, hanya boleh menerima siswa yang terdaftar di Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Provinsi DKI Jakarta.

"Perbedaan PPDB Jakarta tahun ini dengan tahun 2020 warga Non DKI tidak diperbolehkan lagi, sekarang wajib Kartu Keluarga DKI Jakarta," kata Kepala Sekolah SMP Negeri 49 Jakarta, Imam Santoso, Selasa (18/5) saat melakukan sosialisasi PPDB Jakarta tahun 2021 kepada wali murid di sekolah tersebut.

Aturan larangan mengikuti PPDB DKI Jakarta 2021 bagi warga non DKI Jakarta ini, memang sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 32 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru yang diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 5 Mei 2021 yang lalu.

Aturan ini PPDB DKI Jakarta 2021 juga telah diundangkan pada tanggal yang sama, dan dicatatkan dalam Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021 nomor 55005.

Baca juga: Simak bocoran ketentuan kelulusan peserta seleksi sekolah kedinasan tahun 2021

Pada pasal 1 ayat (11) Pergub No 32 Tahun 2021 tersebut meyebutkan,  "Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas dalam keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta."

Tidak hanya itu, Pergub ini juga menegaskan, calon siswa yang mendaftar sekolah PPDB DKI Jakarta 2021, harus tercatat di  Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran. 

Artinya, jika proses pendaftaran PPDB Jakarta 2021 ini mulai berlangsung pada 7 Juni 2021 mendatang, artinya KK yang mencantumkan nama calon siswa PPDB DKI Jakarta 2021 minimal harus sudah diterbitkan pada 7 Juni 2020 yang lalu.

Pembatasan calon siswa PPDB DKI Jakarta 2021 sekolah negeri yang ada di wilayah DKI Jakarta ini memang bertujuan agar para siswa tidak memiliki tempat tinggal yang jauh dari wilayah sekolahnya.

Seperti kita ketahui pada tahun lalu PPDB Jakarta masih memberikan kuota bagi siswa yang berasal dari luar wilayah DKI Jakarta dengan kuota sebesar 5% dari kapasitas siswa yang ditampung oleh sekolah dalam PPDB.

Meskipun demikian, bagi siswa yang tercatat di KK DKI Jakarta, tapi bersekolah di luar DKI Jakarta, masih bisa mengikuti PPDB Jakarta 2021 ini. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×