kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku hingga 15 Desember 2022


Selasa, 13 Desember 2022 / 11:45 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku hingga 15 Desember 2022
ILUSTRASI. Warga Jakarta masih berkesempatan mengikuti program pemutihan yang berlaku hingga 15 Desember 2022. KONTAN/Carolus Agus Waluyo

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Apakah Anda termasuk pemilik kendaraan yang pajaknya terlewat? Jangan khawatir.

Anda masih berkesempatan mengikuti program pemutihan yang berlaku hingga 15 Desember 2022, atau hari Kamis besok. 

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, mendorong para pemilik kendaraan menuntaskan kewajiban pajaknya. 

Program tersebut berlaku di seluruh Samsat Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. 

Pemutihan pajak ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah. 

"Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan penerapan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022," ujar Lusiana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Seperti diketahui, program keringanan ini akan menghapus sanksi denda untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pelunasan tunggakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). 

Baca Juga: Perpanjang SIM Tanpa Antri Lama, cek Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 27/10/2022

Lalu, juga ada pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Masyarakat Ibu Kota diharapkan bisa memanfaatkan program pemutihan pajak ini. 

Apalagi pada tahun depan pemerintah rencananya akan menghapuskan data registrasi kendaraan bermotor apabila STNK mati selama 2 tahun. 

Berikut ini persyaratan bayar pajak kendaraan bermotor: 

- Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun 
- Membawa e-KTP pemilik asli (sesuai STNK) beserta fotokopi 
- Membawa BPKB asli beserta fotokopi 
- Membawa STNK asli beserta fotokopi 
- Surat kuasa disertakan materai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila dikuasakan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Terlewat, Pemutihan Pajak di Jakarta Berakhir 15 Desember"
Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Azwar Ferdian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×