Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan regulasi yang mengatur larangan toko memajang reklame rokok. Regulasi ini termasuk mengatur soal sanksi dan apresiasi bagi pihak-pihak yang sudah disiplin serta mematuhi aturan.
"Ini berproses dalam penerapan regulasi. Pasti ada reward dan punishment secara bertahap. Nanti kami akan atur mekanismenya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, dikutip dari Antara, Sabtu (18/9/2021).
Meski akan ada sanksi, Riza tetap meminta semua toko kelontong maupun ritel untuk memiliki kesadaran dengan tidak memajang reklame atau pun bungkus rokok di tempat berjualan. Jadi, bukan baru patuh dan disiplin ketika ada pengawasan dari aparat.
"Dengan kesadaran sendiri karena itu menjadi satu kebutuhan. Jangan karena ada sanksi, hadirnya aparat baru kita disiplin," imbuhnya.
Baca Juga: Gudang Garam (GGRM) tambah modal ke Surya Dhoho Investama jadi Rp 6 triliun
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
Ada tiga poin yang diatur dalam seruan yang ditandatangani Anies pada 9 Juni 2021 itu salah satunya tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.
Penertiban reklame khususnya terkait rokok gencar dilakukan petugas Satpol PP di Jakarta salah satunya di Jakarta Barat.
Penertiban dilakukan dengan menutup stiker, poster, hingga iklan produk rokok di seluruh toko kecil, toko swalayan kecil (minimarket) dan swalayan besar (supermarket). (: Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Siapkan Sanksi bagi Toko yang Pajang Reklame Rokok"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News