kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,96   -11,56   -1.24%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah wajibkan pengembang bangun hunian berimbang, ini tanggapan Apersi


Senin, 01 Maret 2021 / 11:20 WIB
Pemerintah wajibkan pengembang bangun hunian berimbang, ini tanggapan Apersi

Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketentuan hunian berimbang menjadi salah satu aturan yang berpengaruh dalam industri properti. Hal tersebut tertuang pada Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Dalam pasal 21B disebutkan skema perumahan dengan Hunian Berimbang mencakup perumahan skala besar dan perumahan selain skala besar. Sementara secara komposisi, pembangunan kawasan perumahan skala besar harus mencakup satu rumah mewah berbanding paling sedikit dua rumah menengah, serta tiga rumah sederhana.

Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Daniel Jumali mengatakan kebijakan dalam aturan tersebut mengharuskan pengembang membangun perumahan berbanding 1:2:3 artinya satu perumahan mewah, dua perumahan medium dan tiga perumahan subsidi. 

Baca Juga: Ada aturan wajib bangun hunian berimbang, Bumi Serpong Damai (BSDE) tak keberatan

“Kalau di lihat dari tahun lalu, penjualan perumahan akibat dampak pandemi Covid-19 untuk rumah subsidi hanya menurun 10% hingga 20%, rumah menengah menurun 30% sampai 40% sementara rumah-rumah mewah menurun hingga 60% sampai 70%. Tentunya secara tidak langsung pemerintah ingin meningkatkan pembangunan rumah subsidi,” jelas Daniel saat dihubungi Kontan, Minggu (28/2). 

Menurutnya, lewat kebijakan tersebut terutama pembangunan hunian berbanding 1:2:3, pemerintah berupaya akan meningkatkan penjualan pada perumahan subsidi dan perumahan menengah. Hal ini lantaran masih memiliki pasar yang cukup besar. 

Adapun, Daniel bilang kebijakan tersebut tentunya tidak memberatkan para pengembang untuk rumah subsidi dan ia memastikan kebijakan itu akan dijalankan oleh pengembang. Namun menurutnya kebijakan hunian berimbang akan memberatkan para pengembang rumah-rumah mewah.

“Yang menjadi masalah adalah pengembang perumahan mewah, sebab tahun lalu penjualan menurun hingga 70% akibat dampak Covid-19,” tutupnya. 

Selanjutnya: Pemerintah mewajibkan pengembang membangun hunian berimbang, ini kata pengamat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×