kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah wacanakan tax amnesty jilid II, pengamat: Jangan terburu-buru


Kamis, 20 Mei 2021 / 06:35 WIB
Pemerintah wacanakan tax amnesty jilid II, pengamat: Jangan terburu-buru

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan bahwa pemerintah segera membahas aturan tax amnesty terbaru. 

Airlangga mengungkapkan aturan mengenai pengampunan pajak itu termasuk dalam materi di Revisi Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).  

Tax Amnesty jilid kedua itu diharapkan segera disetujui oleh legislatif sebab revisi UU KUP telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021. Bahkan, Airlangga menyebut Presiden Jokowi sudah berkirim surat ke DPR RI supaya aturan tax amnesty segera dibahas.  

“Dan ini Bapak Presiden telah berkirim surat dengan DPR utuk membahas ini dan diharapkan segera dilakukan pembahasan,” kata Menko Perekonomian Airlangga, Rabu (19/5).

Baca Juga: Pemerintah agendakan tax amnesty jilid II

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan terkait dengan wacana tax amnesty jilid II, agaknya pemerintah jangan terlalu terburu-buru mengasosiasikan rencana tersebut dengan model tax amnesty yang pernah diimplementasikan di tahun 2016-2017.  

Menurut Bawono sebaiknya pengampunan pajak yang berada dalam revisi UU KUP berbentuk perpanjangan dari program pengungkapan harta yang belum dilaporkan sampai dengan periode tax amnesty berakhir di 2017.

Hal tersebut sejalan dengan tren internasional yang sudah dilakukan oleh beberapa negara. Program turunan tax amnesty itu kerap disebut sebagai voluntary disclosure program (VDP). 

“Melalui VDP wajib pajak punya kesempatan untuk mengungkapkan harta dan penghasilannya secara sukarela. Tapi tetap berada dalam koridor ketentuan umum kepatuhan dan penegakan hukum di bidang pajak,” kata Bawono kepada Kontan.co.id, Rabu (19/5).

Selanjutnya: Pengamat sebut reinvestasi dividen merupakan konsekuensi wajib pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×