kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pemerintah tidak melakukan penyederhanaan cukai rokok


Kamis, 10 Desember 2020 / 20:30 WIB
Pemerintah tidak melakukan penyederhanaan cukai rokok

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menegaskan tidak melakukan penyederhanaan atau simplifikasi cukai rokok. Kebijakan tersebut diambil di tengah kenaikan tarif rata-rata cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 12,5% di tahun depan.

“Dalam hal ini, pemerintah tetap memberikan sinyal bahwa simplifikasi itu digambarkan dari perbedaaan celah tarif yang makin diperkecil antara sigaret kretek mesin (SKM) golongan IIA dengan SKM golongan IIB,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Kebijakan Cukai 2021, Kamis (10/12).

Menkeu menambahkan, pemerintah juga memperkecil celah tarif antara sigaret putih mesin (SPM) golongan IIA dan SPM golongan IIB. “Jadi meskipun kami tidak melakukan simplifikasi secara drastis menggabungkan golongan, namun kami memberikan sinyal kepada industri bahwa celah tarif cukai SKM maupun SPM makin diperkecil, dan didekatkan tarifnya,” ujar Menkeu.

Baca Juga: Sah! Cukai rokok 2021 naik 12,5%

Adapun rincian tarif cukai rokok tahun depan berdasarkan jenis rokok hanya teberlakukan untuk SKM dan SPM.

Pertama, tarif cukai SKM golongan I naik 16,9%, SKM golongan IIA naik 13,8%, SKM golongan IIB naik 15,4%.  Kedua, tarif cukai SPM golongan I naik 18,4%, SPM golongan IIA naik 16,5%, SPM golongan IIB naik 18,1%.

Meskipun tarif cukai rokok jenis SKM dan SPM naik tahun depan, kebijakan itu tidak berlaku bagi sigaret kretek tangan (SKT) baik untuk SKT golongan IA, SKT golongan IB, SKT golongan II, dan SKT golongan III.

“SKT tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tarif cukainya tidak dinaikan. Artinya kenaikannya 0%,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan, besaran harga banderol atau harga jual eceran (HJE) di pasaran merujuk sesuai dengan kenaikan tarif dari masing-masing kelompok.

Selanjutnya: Harga rokok berpotensi naik pada tahun 2021, ini penyebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

×