Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menegaskan tidak melakukan penyederhanaan atau simplifikasi cukai rokok. Kebijakan tersebut diambil di tengah kenaikan tarif rata-rata cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 12,5% di tahun depan.
“Dalam hal ini, pemerintah tetap memberikan sinyal bahwa simplifikasi itu digambarkan dari perbedaaan celah tarif yang makin diperkecil antara sigaret kretek mesin (SKM) golongan IIA dengan SKM golongan IIB,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Kebijakan Cukai 2021, Kamis (10/12).
Menkeu menambahkan, pemerintah juga memperkecil celah tarif antara sigaret putih mesin (SPM) golongan IIA dan SPM golongan IIB. “Jadi meskipun kami tidak melakukan simplifikasi secara drastis menggabungkan golongan, namun kami memberikan sinyal kepada industri bahwa celah tarif cukai SKM maupun SPM makin diperkecil, dan didekatkan tarifnya,” ujar Menkeu.
Baca Juga: Sah! Cukai rokok 2021 naik 12,5%
Adapun rincian tarif cukai rokok tahun depan berdasarkan jenis rokok hanya teberlakukan untuk SKM dan SPM.
Pertama, tarif cukai SKM golongan I naik 16,9%, SKM golongan IIA naik 13,8%, SKM golongan IIB naik 15,4%. Kedua, tarif cukai SPM golongan I naik 18,4%, SPM golongan IIA naik 16,5%, SPM golongan IIB naik 18,1%.
Meskipun tarif cukai rokok jenis SKM dan SPM naik tahun depan, kebijakan itu tidak berlaku bagi sigaret kretek tangan (SKT) baik untuk SKT golongan IA, SKT golongan IB, SKT golongan II, dan SKT golongan III.
“SKT tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tarif cukainya tidak dinaikan. Artinya kenaikannya 0%,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menambahkan, besaran harga banderol atau harga jual eceran (HJE) di pasaran merujuk sesuai dengan kenaikan tarif dari masing-masing kelompok.
Selanjutnya: Harga rokok berpotensi naik pada tahun 2021, ini penyebabnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News