kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Tetap Dorong Pemanfaatan Batubara Meski Segera Pensiunkan PLTU


Rabu, 21 September 2022 / 06:45 WIB
Pemerintah Tetap Dorong Pemanfaatan Batubara Meski Segera Pensiunkan PLTU

Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya mendorong pemanfaatan batubara dipastikan masih akan dilakukan pemerintah kendati ada target mempensiunkan PLTU.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Dalam beleid tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak lagi mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang baru.

Baca Juga: Pemerintah Segera Rampungkan Regulasi Dukungan Insentif untuk Hilirisasi Batubara

"Dengan turunnya Perpres 112/2022, rencana pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) itu supaya dipercepat dan ada rencana untuk mempensiunkan PLTU yang sudah memenuhi keekonomiannya," ujar Irwandy dalam siaran pers, Selasa (20/9).

Irwandy menambahkan, upaya mempensiunkan PLTU juga harus disesuaikan dengan supply dan demand kebutuhan nasional, sehingga tidak mengganggu stabilitas kelistrikan nasional.

"Ada pula (PLTU) yang dikecualikan untuk dipensiunkan, yaitu PLTU yang sudah ada di dalam RUPTL sebelum berlakunya Perpres ini, kemudian PLTU yang sudah terintegrasi dan akan memberikan nilai tambah terhadap sumber daya alam," ujarnya.

Kemudian PLTU lain yang masih diperbolehkan, jelas Irwandy, adalah PLTU yang mempunyai rencana pengurangan C02 sebesar 35% dalam kurun waktu 10 tahun ke depan. 

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, dalam transisi energi juga harus memperhatikan realita bahwa batubara saat ini masih menjadi pemasok energi paling besar.

"Transisi Energi harus diatur yaitu, dengan berkeadilan, artinya bagi kita memang memiliki batubara jadi masih bisa menggunakan apa yang kita punya dan juga berkelanjutan, jangan sampai nanti tertekan sehingga tidak maksimal pemanfaatannya," jelas Ridwan. 

Baca Juga: Tunggu RUU Energi Terbarukan, Pengembang Pembangkit Hijau Siap Ramaikan Indonesia

Ridwan melanjutkan, pemanfaatan batubara dalam transisi energi dilakukan melalui pengembangan teknologi sehingga bisa menjadi lebih bersih sehingga dapat menekan emisi yang timbul dari batubara. "Kalau pembangkit kan sudah ada yang ultra supercritical, kemudian dengan teknologi co-firing yang memanfaatkan biomassa," Imbuh Ridwan.

Selain bahan baku untuk listrik, tambah Ridwan, batubara juga dapat dipergunakan untuk produk turunan yang lain, yaitu sebagai carbon aktif, dimethyl ether (DME), gasifikasi ke methanol, briket, dan lainnya.

"Saya kira arahnya kesana (pemanfaatan turunan batubara), Namun, yang penting sekarang selain penguasaan teknologi itu adalah rangka waktunya, kita perlu waktu untuk menyesuaikan cita-cita ideal yang diinginkan global," pungkas Ridwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×