kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pemerintah Tetap Bebaskan PPN Jasa dan Barang Kebutuhan Pokok


Kamis, 07 April 2022 / 03:45 WIB
Pemerintah Tetap Bebaskan PPN Jasa dan Barang Kebutuhan Pokok

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan turunan belum terbit, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa dan barang kebutuhan pokok sudah bisa diterapkan.

Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Ditjen Pajak (DJP) Wiwiek Widwijanti mengatakan, pengusaha kena pajak (PKP) sudah diperbolehkan untuk tidak mengenakan PPN berdasarkan pada UU PPN dan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Pengusaha tidak perlu memungutnya dari sekarang. Kalaupun dipungut nanti boleh dikembalikan lagi,” tuturnya dalam konferesi pers, Rabu (6/5).

Baca Juga: Ini Aturan Baru PPN Atas Penyesuaian Tarif Penyerahan Hasil Tembakau

Barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dalam UU PPN Pasal 16B ayat 1a huruf j yaitu, beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, hingga sayur-sayuran.

Wiwik mengatakan, barang kebutuhan pokok yang salama ini tidak dikenai pajak  sebagaimana tertuang dalam Pasal 4A UU PPN tetap diberikan fasilitas oleh pemerintah, sehingga tidak dikenakan PPN.

“Jadi tinggal dibuat saja faktur pajaknya. Misal susu perah, buah-buahan, telur, itu dibuat saja dengan faktur pajak yang dibebaskan PPN berdasarkan UU PPN,” jelasnya.

Wiwiek bilang, jika konsumen sudah terlanjur dipungut PPN, maka PPN tersebut dapat dikembalikan ke konsumen. Jadi, masyarakat tidak perlu kahwatir.

Baca Juga: Dirjen Pajak Menghitung Potensi Penerimaan Pajak Kripto Bisa Tembus Rp 1 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×