kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Terbitan Permenaker 5 Tahun 2023, Alasannya untuk Cegah Terjadinya PHK


Senin, 20 Maret 2023 / 06:45 WIB
Pemerintah Terbitan Permenaker 5 Tahun 2023, Alasannya untuk Cegah Terjadinya PHK

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan alasan pemerintah mengeluarkan Permenaker tersebut untuk mengantisipasi adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Industri berbasis ekspor khususnya padat karya karena penurunan permintaan. 

"Konsen kita menyelamatkan agar bagaimana jangan sampai pekerja kita terdampak akibat situasi global yang kurang baik," kata Indah dalam konferensi pers daring dipantau Minggu (19/3). 

Baca Juga: Kemenaker Terbitkan Beleid Terkait Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan

Indah menjelaskan, industri padat karya merupakan industri yang paling besar dalam menyerap tenaga kerja di Indonesia. Khusus yang berorientasi ekspor saja paling sedikit memiliki 200 orang pekerja. 

Adanya penurunan permintaan global akan produk dari industri padat karya berdampak langsung pada finansial dan isu Ketenagakerjaan. 

"Agar tidak terjadi dampak yang tidak kita inginkan seperti PHK, maka industri padat karya sesuai kriteria-kriteria Permenaker 5 tahun 2023 dapat melakukan pembatasan kegiatan usaha dengan menyesuaikan waktu kerja dan pembayaran upah,” katanya. 

Ia menjelaskan, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian waktu kerja, yakni waktu kerja dapat kurang dari 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk waktu kerja 6 hari kerja dalam seminggu.

Sedangkan untuk waktu kerja 5 hari dalam seminggu, maka waktu kerja dapat kurang dari 8 jam per hari dan 40 jam per minggu. Pengurangan waktu kerja tersebut, tidak dapat diperhitungkan sebagai kekurangan untuk waktu kerja yang akan diterapkan setelah berakhirnya penyesuaian waktu kerja. 

“Penyesuaian waktu bekerja tersebut hanya berlaku 6 bulan sejak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 berlaku, serta harus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh,” jelasnya. 

Baca Juga: Buruh Akan Gugat Beleid yang Bolehkan Industri Padat Karya Pangkas Upah ke PTUN

Sementara terkait penyesuaian upah, Indah menjelaskan bahwa ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75% dari Upah yang biasa diterima. Penyesuaian upah tersebut hanya berlaku selama 6 bulan sejak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 berlaku, serta harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja/buruh. 

“Pada dasarnya, Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian Upah ini dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional serta, untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×