kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Targetkan Bisa Kumpulkan Rp 25 Triliun dari Obligor BLBI di 2023


Kamis, 09 Juni 2022 / 05:30 WIB
Pemerintah Targetkan Bisa Kumpulkan Rp 25 Triliun dari Obligor BLBI di 2023

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menargetkan pemulihan piutang BLBI pada tahun 2023 sebesar Rp 25 triliun.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (8/6).

Suahasil mengatakan, secara spesifik pemulihan piutang akan menjadi salah satu program prioritas dan proyek unggulan pada tahun 2023.

“Pemulihan piutang BLBI tahun 2023, targetnya Rp 25 triliun,” ujar Suahasil dalam rapat kerja tersebut di Gedung DPR RI, Rabu (8/6).

Saat ditemui awak media, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Rionald Silaban membenarkan hal tersebut. Namun dirinya masih belum mau membeberkan mengenai rinciannya. 

Baca Juga: Lelang Aset Tommy Soeharto, Pemerintah Turunkan Nilai Limit dan Uang Jaminan

Tapi yang pasti target tersebut berkaitan dengan nilai pagu aset yang akan disita.

“Itu target, tapi nanti kalian dengarkan saja rinciannya pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU),” ujar Rionald saat ditemui awak media di komplek parlemen, Rabu (8/6).

“Kan tidak mungkin yang namanya debitur itu bisa selesai dalam satu tahun, jadi itu mungkin memakan waktu satu atau dua tahun. Tapi intinya mereka akan kita kejar terus. Pagu itu adalah mengenai asetnya,” jelas Rionald.

Mengutip dari laman kemenkeu.go.id, Satgas BLBI dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset protperti. Dimana nilai hak tagih negara atas utang BLBI mencapai Rp 110 triliiun.

“Jadi kebanyakan kita akan ambil alih tanah-tanahnya. Kalau bicara uang, tipis uangnya, tapi nanti aset-asetnya yang akan kita ambil,” jelasnya.

Rionald mengatakan, tantangan yang dihadapi oleh pemerintah saat ini untuk menagih utang BLBI adalah obligor yang tidak kooperatif. 

Namun pihaknya saat ini sedang mengusulkan dan sedang memproses adanya pembatasan sehingga dengan hal tersebut dapat membuat obligor memenuhi kewajibannya dan penyelesaian piutang dapat dilakukan pada tahun depan.

Baca Juga: Satgas BLBI Sita Aset Tanah Milik Agus Anwar

“Jadi penagihan itu sangat bergantung dari apakah yang bersangkutan kooperatif,” tuturnya.

Berdasarkan data Kemenkeu, DJKN mencatat aset sitaan BLBI mencapai Rp 19,16 triliun per 31 Maret 2022. Adapun aset yang disita oleh Satgas BLBI terdiri dari uang tunai yang masuk dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara sebesar Rp 371,29 miliar. Dalam bentuk sita barang jaminan atau harta kekayaan lain Rp 12,25 triliun dengan luas mencapai 19,12 juta meter persegi.

Selanjutnya dalam bentuk properti Rp 5,38 triliun dengan luas 530 ribu meter persegi, dan dalam bentuk PSP/hibah untuk K/L serta Pemda Rp 1,14 triliun dengan luas 328.000 meter persegi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×