kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Siapkan Subsidi Minyak Goreng Sebesar Rp 3,6 Triliun


Kamis, 06 Januari 2022 / 05:45 WIB
Pemerintah Siapkan Subsidi Minyak Goreng Sebesar Rp 3,6 Triliun

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga yang terjangkau di tengah masyarakat. Hal itu sebagai langkah antisipasi atas melonjaknya harga minyak goreng saat ini. 

Pemerintah menetapkan harga minyak goreng kemasan sederhana di tingkat konsumen sebesar Rp 14.000 per liter.

"Pemerintah mengambil kebijakan untuk menyediakan minyak goreng untuk masyarakat dengan harga Rp 14.000 per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato saat konferensi pers, Rabu (5/1).

Guna menyediakan minyak goreng tersebut, pemerintah menyiapkan skema subsidi. Subsidi minyak goreng dilakukan selama 6 bulan dengan opsi perpanjangan.

Baca Juga: Kemendag: Harga Minyak Goreng Hingga Cabai Masih Naik Signifikan di Bulan Ini

Sama 6 bulan tersebut dibutuhkan minyak goreng sebanyak 1,2 miliar liter. Selisih harga yang ada saat ini akan dibayarkan melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS). "Dibutuhkan anggaran untuk menutup selisih harga ditambah dengan PPN itu sebesar Rp 3,6 triliun," terang Airlangga.

Komite pengarah BPDP KS telah memberikan penugasan tersebut pada BPDP KS. BPDP KS pun dapat menunjuk surveyor dalam menjalankan penugasan tersebut.

Airlangga juga meminta Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Selain itu diperlukan juga aturan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.

Sebagai informasi, sebelumnya usulan subsidi minyak goreng telah diungkapkan oleh Mendag dalam sejumlah kesempatan. Termasuk dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×