Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerbitkan lagi Surat Utang Negara (SUN) private placement untuk penempatan dana program pengungkapan sukarela alias tax amnesty jilid II pada 18 April 2022 mendatang.
Penerbitkan SUN private placement ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement (PMK No. 51/PMK.08/2019).
Kemudian, berdasarkan PMK Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020). Serta, PMK Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK No. 196/PMK.03/2021).
Baca Juga: Kepatuhan Wajib Pajak Baru Mencapai 54%
Adapun 2 seri SUN yang akan ditawarkan dalam rangka pelaksanaan transaksi private placement untuk periode April 2022 yakni, pertama, seri FR0094 (reopening) dengan mata uang rupiah, tenor atau jatuh tempo pada 15 Januari 2028 atau dalam jangka 6 tahun. Kemudian jenis kupannya fixed rate (kupon tetap), dengan pembayaran kupon semi annual, dan range yield sebesar 5,70% sampai dengan 6%.
Kedua, SUN seri USDFR0003 (reopening) dengan mata uang dollar AS (USD), tenor atau jatuh tempo 15 Januari atau dalam jangka 10 tahun. Kemudian, jenis kupon yang dikeluarkan fixed rate (kupon tetap), pembayaran kupon semi annual, dan dengan range yield sebesar 3,25% sampai 3,65%.
Lebih lanjut, sesuai ketentuan PMK 196/PMK.03/2021, bagi wajib pajak yang menginvestasikan harta bersih dalam SBN dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dilakukan melalui diler utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah;
2. Investasi dalam SBN dalam mata uang USD hanya dapat dilakukan wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing;
3. Diler utama wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka program pengungkapan sukarela kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga: Pemerintah Telah Kumpulkan PPh dari Tax Amnesty Jilid II Rp 5,89 Triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News