Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan kebijakan cadangan pangan minyak goreng. Hal itu sebagai salah satu amanat UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa mengatakan, peraturan cadangan pangan minyak goreng baru tahap penandatanganan dan sudah harmonisasi. Setelah itu, aturan tersebut akan diundangkan.
Selanjutnya, pihaknya akan menyusun petunjuk teknis bagaimana mengelola cadangan pangan minyak pemerintah.
"Tahap awal kurang lebih sebanyak 100.000 ton," ujar Ketut dalam konferensi pers, Kamis (27/4).
Baca Juga: Bapanas Sebut Suplai Beras untuk Bantuan Pangan dan SPHP Tetap Berjalan Normal
Ketut menyampaikan, Bapanas akan menugaskan Bulog dan Holding BUMN Pangan (ID Food) untuk menyiapkan cadangan pangan minyak goreng. Cadangan tersebut akan digunakan dalam rangka stabilisasi pasokan maupun harga.
Ketut menjelaskan, pengelolaan cadangan pangan minyak goreng akan bersifat dinamis. Artinya, ketika stok masuk, akan dikeluarkan lagi untuk pelaksanaan ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga (KSPH).
Bapanas berharap, Bulog akan menjadi distributor 1 (D1) dalam pengelolaan cadangan pangan minyak goreng. Sebab, Bulog memiliki jangkauan distribusi yang luas.
Nantinya, stok akhir tahun cadangan pangan minyak goreng yang perlu dipegang diharapkan sekitar 30.000 ton atau 40.000 ton untuk ditetapkan menjadi stok carry over tahun berikutnya.
"Mungkin dalam bulan bulan ini sudah bisa (terbit aturannya)," ucap Ketut.
Baca Juga: Badan Pangan Nasional: Penyaluran Bansos Beras di 10 Provinsi Telah Rampung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News