kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Pemerintah siapkan aturan penerapan tes PCR saat libur akhir tahun


Selasa, 09 November 2021 / 04:30 WIB
Pemerintah siapkan aturan penerapan tes PCR saat libur akhir tahun

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah menyiapkan antisipasi lonjakan kasus virus corona (Covid-19) di momen libur akhir tahun. Salah satu upaya pencegahan penularan Covid-19 yang tengah dikaji berkaitan dengan penerapan tes PCR bagi pelaku perjalanan.

"Kita sedang mengevaluasi apakah nanti penahanan mobilitas penduduk ini akan kita terapkan kembali pelaksanaan dari PCR itu sedang kami kaji," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usai rapat terbatas, Senin (8/11).

Luhut mengungkapkan pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta penanganan Covid-19 tidak lengah. Meski begitu, Luhut bilang, saat ini laju penularan Covid-19 masih terkendali.

Baca Juga: Kemenkes dan BPKP tutup peluang tarif PCR yang rugikan masyarakat

Meski begitu, terdapat tren kenaikan kasus pada sejumlah wilayah di Jawa dan Bali. Sebanyak 43 kabupaten/kota di Jawa dan Bali mengalami kenaikan kasus termasuk Jakarta.

"Jakarta, di Jakarta Utara, Timur, Barat, Selatan hampir semua trennya ada naik," ungkapnya.

Kepala daerah yang terdapat kenaikan kasus nantinya akan dipanggil oleh pemerintah pusat. Sehingga dapat diketahui peyebab naiknya kasus dan dapat dilakukan intervensi.

Selanjutnya: Luhut bantah ambil untung dari PT Genomik Solidaritas Indonesia, perusahaan apa itu?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

×