kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah siap meluncurkan program jaminan kehilangan pekerjaan akhir tahun ini


Jumat, 26 November 2021 / 08:10 WIB
Pemerintah siap meluncurkan program jaminan kehilangan pekerjaan akhir tahun ini

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah siap meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada akhir tahun 2021.

Hingga saat ini seluruh persiapan telah mencapai 90%. Peluncuran program JKP pun telah dibahas lintas kementerian dan lembaga melibatkan Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

"Pemerintah akan meluncurkan JKP bulan Desember ini tahun 2021 dan akan ada soft launching bulan Januari 2022 diikuti dengan peluncuran resmi tahun 2022 bulan Februari," ujar Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian PPN/Bappenas Muhammad Cholifihani saat diskusi BP Jamsostek, Kamis (25/11).

Cholifihani bilang bahwa seluruh infrastruktur JKP telah disiapkan. Selain itu situs informasi dan konselor pun telah disiapkan oleh pemerintah.

Sebagai informasi, nantinya program JKP akan memberikan tunjangan kehilangan pekerjaan. Selain pemberian tunjangan berupa uang tunai, program JKP juga memberikan konseling dan pelatihan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga: Aturan Teknis Sudah Lengkap, BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Sosialisasi Program JKP

Pemerintah juga telah menetapkan anggaran untuk program JKP. Cholifihani bilang anggaran tersebut telah diatur oleh Kementerian Keuangan. "Sudah ada peraturannya dari Kemenkeu dalam hal anggaran dan pemberian manfaat," terang Cholifihani.

Asal tahu saja, Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 920,71 miliar untuk iuran peserta JKP tahun 2022. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021 disebutkan bahwa iuran JKP sebesar 0,46% dari upah sebulan, dimana iuran tersebut akan dibayarkan oleh pemerintah dan rekomposisi iuran program lainnya.

Pemerintah membayar iuran peserta JKP sebesar 0,22% dari upah sebulan dengan batas maksimal upah Rp 5 juta per bulan. Sementara rekomposisi iuran terdiri dari iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,14% dan Jaminan Kematian 0,1%.

Usulan anggaran iuran JKP tersebut telah memperhitungkan eligibilitas peserta tahun 2022. Berdasarkan beleid yang sama, peserta JKP merupakan peserta BP Jamsostek yang terdaftar pada program JKN, JKK, JKM, JP, dan JHT pada perusahaan menengah dan besar serta peserta program JKN, JKK, JHT, dan JKM pada usaha mikro dan kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×