Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan aturan terbaru mengenai pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite bakal berlaku pada tahun ini.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengungkapkan, saat ini rencana penerbitan petunjuk teknis (juknis) pembelian BBM Pertalite masih berproses.
"Diharapkan sudah mulai implementasi tahun ini," kata Saleh kepada Kontan, Jumat (3/6).
Saleh melanjutkan, jika nantinya sudah diimplementasikan maka aturan-aturan yang ada bakal terintegrasi dengan aplikasi MyPertamina.
Baca Juga: Simak Daftar Lengkap Harga BBM Operator SPBU per Juni 2022, Shell Naik Lagi
Adapun, sejumlah hal yang berpotensi diintegrasikan yakni menyangkut kuota pembelian Pertalite, perubahan skema dengan mengoptimalkan penggunaan MyPertamina serta mengenai detail pembeli yang berhak dan tidak berhak.
Kendati demikian, Saleh belum bisa merinci lebih jauh soal pembatasan kuota yang akan diterapkan serta kriteria pembeli yang bakal dinyatakan berhak untuk membeli Pertalite.
Sementara itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengungkapkan, juknis pembelian BBM diharapkan dapat terbit di tahun ini.
Baca Juga: Harga BBM RON 90, Setara Pertalite di SPBU Telah Tembus Rp 14.000 per Liter
"Masih dalam proses finalisasi revisi Perpres 191 (tahun 2014)," ungkap Irto kepada Kontan, Jumat (3/6).
Adapun, aturan tersebut memuat tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Asal tahu saja, untuk tahun ini kuota BBM Pertalite disepakati sebesar 28,50 juta KL.
Mengutip pemberitaan Kontan, hingga April 2022, realisasi konsumsi Pertalite mencapai 9 juta kl.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News