Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penggunaan robot trading atau Expert Advisor (EA) sebenarnya bukan hal yang baru di pasar keuangan. Bahkan, para trader forex pun sudah mengenal dan menggunakan robot trading sejak beberapa tahun silam.
Maklum, EA punya peran untuk membantu trader dalam melakukan transaksi karena bisa standby 24 jam hingga mengeliminasi emosi para trader dalam mengambil keputusan. Namun, karena sebatas alat pembantu, semua pengaturan dan strategi trading tetap ada di tangan para trader.
Sayangnya, belakangan banyak orang yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan menghadirkan robot trading abal-abal. Para penipu ini punya modus menjanjikan robot yang akan melakukan trading bagi para penggunanya, sehingga pengguna hanya duduk manis. Bahkan, robot trading ini punya kemampuan untuk selalu profit.
Setelah ditelusuri, robot trading abal-abal tersebut hanya sebatas skema baru money game atau ponzi. Akibat ketidaktahuan, banyak masyarakat yang terjerumus pada investasi bodong dan akhirnya kehilangan uangnya ditipu oleh para perusahaan penyedia robot trading abal-abal.
Baca Juga: Marak Robot Trading Abal-Abal, Pemerintah Segera Siapkan Aturan Soal Robot Trading
Sadar akan hal ini, pemerintah pun tidak tinggal diam. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Kementerian Perdagangan Tirta Karma Sanjaya mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan aturan soal robot trading dalam transaksi Perdagangan Berjangka dan Komoditi (PBK).
“Dari segi hukum, Indonesia memang sudah mengatur kegiatan trading komoditi melalui Undang Undang PBK No 10 Tahun 2011, namun memang belum masuk ke aturan penggunaan robot untuk trading,” kata Tirta kepada Kontan.co.id, Selasa (1/3).
Tirta mengungkapkan, aturan yang disiapkan ini hanya sebatas untuk penggunaan robot trading pada ruang lingkup PBK. Untuk penggunaan robot trading di instrumen saham, menurutnya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan pasar modal.
Lebih lanjut, dia membeberkan robot trading yang sudah eksisting seperti Tops Scalver FV, Scalpro, Yellowfree, dan sebagainya, hingga robot trading yang mungkin nantinya dikembangkan dan digunakan oleh pialang dan pedagang berjangka komoditi serta pedagang aset kripto yang berizin Bappebti akan masuk dalam aturan tersebut.
“Pada prinsipnya aturan ini dibuat agar penggunaan robot trading lebih mudah diawasi dan aman dalam penggunaannya di investasi PBK,” imbuhnya.
Baca Juga: Satgas Waspada Investasi: Duit Nasabah di Investasi Ilegal Sulit Kembali
Tirta menjelaskan, pihaknya saat ini mengedepankan tiga hal dalam pendekatan pengaturan robot trading di Indonesia.
Pertama, prinsip-prinsip yang harus dipenuhi robot trading dalam kegiatan PBK adalah robot trading sebagai alat bantu para nasabah, harus digunakan pada pialang berjangka yang berizin, tidak digunakan sebagai kegiatan ilegal berkedok investasi, serta ada pengawasan dan evaluasi terhadap pelaku usaha legal yang menggunakan robot trading.
Kedua, adanya spesifikasi tertentu pada robot trading, antara lain punya transparansi algoritma, variabel bisa di input sesuai dengan keinginan nasabah, bugs free, dan dikembangkan oleh perusahaan yang punya legalitas dan integritas.
Ketiga, menetapkan aturan mengenai kriteria developer robot trading seperti punya legalitas yang dikeluarkan otoritas resmi Indonesia, menyediakan edukasi sistem trading, memberikan update algoritma secara periodik, menyediakan layanan aftersales, hingga tidak menjanjikan profit konsisten (overpromised).
“Untuk membuat aturan ini, kami menggandeng asosiasi dan pelaku usahanya, K/L terkait, serta pakar yang membantu dalam kajiannya,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News