kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.200   59,26   0,83%
  • KOMPAS100 1.105   10,12   0,92%
  • LQ45 877   10,37   1,20%
  • ISSI 221   1,09   0,50%
  • IDX30 448   5,50   1,24%
  • IDXHIDIV20 539   4,27   0,80%
  • IDX80 127   1,28   1,02%
  • IDXV30 135   0,60   0,45%
  • IDXQ30 149   1,41   0,96%

Pemerintah larang semua WNA masuk Indonesia


Selasa, 29 Desember 2020 / 10:39 WIB
Pemerintah larang semua WNA masuk Indonesia
ILUSTRASI. Pemerintah memberlakukan larangan warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia seiring adanya varian baru corona.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyusul munculnya varian mutasi baru virus corona yang memiliki daya tular lebih cepat, Pemerintah memberlakukan larangan warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia. 

Namun, larangan tersebut dikecualikan bagi kunjungan pejabat setingkat menteri atau jabatannya di atasnya. 

"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi persnya, Senin (28/12/2020).

Larangan masuk itu berlaku bagi WNA dari seluruh negara ke Indonesia pada 1-14 januari 2021. “Menyikapi hal tersebut, rapat kabinet terbatas 28 Desember memutuskan untuk menutup sementara. Saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA, dari semua negara ke Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga: Pengusaha dukung kebijakan pemerintah menutup sementara wilayah RI bagi WNA

Adapun pemerintah mewajibkan WNA yang tiba di Indonesia sejak 28 sampai dengan 31 Desember untuk menunjukkan hasil negatif tes usap (PCR) dari negara asal yang berlaku, maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan. 

Surat tersebut harus dilampirkan pada saat pemeriksaan Kesehatan. Apabila hasil tesnya negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan. 

Baca Juga: Sebelum disuntik vaksin Covid-19, masyarakat akan mendapatkan pemberitahuan

“Setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan,” lanjut Retno. 

Seperti diketahui, varian baru dari virus corona SARS-CoV-2 telah diidentifikasi di Inggris bagian tenggara. Varian baru penyebab penyakit Covid-19 itu diberi nama "VUI-202012/01".

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Larang WNA Masuk ke Indonesia, Kecuali Kunjungan Pejabat Setingkat Menteri"
Penulis : Sania Mashabi
Editor : Dani Prabowo

Selanjutnya: Ini pernyataan lengkap Menlu Retno Marsudi terkait penutupan sementara masuknya WNA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×