Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengebut penyelesaian aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Maklum, aturan turunan itu yang harus diselesaikan dalam waktu dua bulan setelah UU IKN diundangkan pada 18 Januari 2022.
Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono menyebutkan, aturan turunan tersebut berupa dua Peraturan Pemerintah (PP) dan tiga Peraturan Presiden (Perpres).
Kelima produk hukum tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus; PP tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Baca Juga: Hashim Djojohadikusumo Tepis Dapat Proyek Ibukota Baru (IKN), Ini Gurita Bisnisnya
Kemudian, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara; Perpres tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara; dan Perpres tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara.
“Aturan turunan dari undang-undang sejauh ini sudah teridentifikasi lima peraturan prioritas yang harus diselesaikan dalam waktu maksimal dua bulan setelah undang-undang diundangkan,” katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (9/2).
Selain berfokus pada aturan turunan, Sidik juga menjelaskan, pembangunan infrastruktur dasar sedang disiapkan di sana. “Perkiraan dengan persiapan pembangunan, tentu infrastruktur dasar sedang disiapkan di sana oleh Kementerian PUPR, yang seperti waktu itu sudah ditinjau oleh pimpinan MPR. Itu salah satunya bendungan Sepaku Semoi untuk penyedia air baku untuk nanti kawasan IKN,” ujarnya.
Baca Juga: Perpindahan IKN Juga Terkendala Pembebasan Lahan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News