kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah Jepang pertimbangkan aturan yang lebih ketat terkait dana asing


Kamis, 24 Juni 2021 / 00:15 WIB
Pemerintah Jepang pertimbangkan aturan yang lebih ketat terkait dana asing

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - TOKYO. Surat Kabar Yomiuri menyebut pemerintah Jepang sedang mempertimbangkan untuk memperketat peraturan tentang dana asing yang memegang saham di perusahaan domestik terlebih yang menggunakan teknologi penting di berbagai bidang seperti industri nuklir dan pertahanan. 

 Mengutip Reuters, peraturan baru tersebut bertujuan untuk mencegah dana dan perusahaan luar negeri tersebut justru memberi tuntutan pada perusahaan Jepang yang dapat melemahkan daya saing mereka atau membocorkan keahlian teknologi.

Pemerintah berencana untuk membuat langkah-langkah spesifik pada akhir tahun ini dan bergerak menuju pembuatan undang-undang yang diperlukan. Hanya saja, seorang pejabat kementerian perdagangan membantah hal tersebut. Mereka bilang tidak sedang mempertimbangkan pengetatan peraturan.

Baca Juga: Adik perempuan Kim Jong Un peringatkan AS untuk siap-siap kecewa

Dalam laporan Yomiuri, ada beberapa langkah yang sedang dipertimbangkan termasuk salah satu yang akan memesan dana asing jika melanggar aturan baru diminta untuk menjual kepemilikan mereka di perusahaan Jepang. Melalui peraturan baru, pemerintah akan berusaha untuk tetap terlibat dalam mendukung retensi dan pengembangan teknologi yang dianggap penting bahkan setelah dana asing telah melakukan investasi.

Setiap tindakan baru akan datang setelah seperangkat aturan pemerintah yang memberlakukan aturan kepemilikan asing yang lebih ketat pada ratusan perusahaan yang ditunjuk sebagai pusat operasi keamanan nasional di selusin sektor mulai berlaku pada Mei tahun lalu.

Investor asing yang membeli saham 1% atau lebih di perusahaan inti di selusin sektor yang dianggap penting bagi keamanan nasional telah menghadapi pra-penyaringan pada prinsipnya, dibandingkan dengan ambang batas sebelumnya sebesar 10%.

Ke-12 sektor yang dipilih sebagai penting untuk keamanan nasional termasuk bidang-bidang seperti minyak, kereta api, utilitas, senjata, ruang angkasa, tenaga nuklir, penerbangan, telekomunikasi dan keamanan siber.

Selanjutnya: AS, Jepang, dan Korea Selatan sepakat untuk terus menahan program nuklir Korea Utara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

×