kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah izinkan salat tarawih dan Idul Fitri berjemaah di masjid


Selasa, 06 April 2021 / 05:15 WIB
Pemerintah izinkan salat tarawih dan Idul Fitri berjemaah di masjid

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengizinkan salat tarawih dan salat Idul Fitri tahun ini dilakukan secara berjemaah di masjid. Namun, kegiatan ibadah tersebut tetap harus dilakukan dengan menjaga protokol kesehatan karena saat ini Indonesia masih menghadapi pandemi virus corona (Covid-19).

Ibadah salat tawarih tetap harus dilakukan dengan menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan dengan sabun. Selain itu kegiatan salat berjemaah pun diimbau untuk dilakukan secara terbatas.

"Tapi dengan catatan harus terbatas pada komunitas, di mana para jemaahnya sudah dikenali satu sama lain," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (5/4).

Baca Juga: Pemerintah perpanjang PPKM mikro lagi, wilayah PPKM diperluas dan zonasi diperketat

Sebagai informasi, pada saat Ramadan dan Idul Fitri tahun lalu, pemerintah melarang ibadah salat dilakukan di masjid. Sehingga ibadah tersebut dilakukan di rumah.

Selain menjaga protokol kesehatan, kegiatan salat juga diimbau untuk lebih singkat. Sehingga nantinya tidak memakan waktu yang panjang.

"Salat berjamaah ini diupayakan untuk dibuat seringkas mungkin sehingga waktunya tidak terlalu panjang, mengingat dalam kondisi masih darurat," terang Muhadjir.

Asal tahu saja, pemerintah saat ini juga memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. PPKM mikro dilakukan hingga 19 April 2021 di 20 provinsi.

Selanjutnya: PPKM mikro diperpanjang sampai 19 April, kegiatan ini yang dibatasi selama PPKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×