kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah Godok Perpres Terkait Publisher Rights


Sabtu, 25 Maret 2023 / 10:15 WIB
Pemerintah Godok Perpres Terkait Publisher Rights

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan saat ini pemerintah tengah menggodok Peraturan Presiden (Perpres) ihwal Publisher Rights. 

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong mengatakan pemerintah juga telah membentuk tim antar Kementerian/Lembaga untuk melakukan pembahasan lebih intens terkait Perpres ini. 

Tim itu sendiri  terdiri dari Kominfo, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Bidang Polhukan dan Dewan Pers. 

"Perkembangan Publisher rights kita pada akhir Februari sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden dan sekarang melanjutkan pembahasan perpres," kata Usman dalam konferensi pers di Jakarta, Jum'at (24/3). 

Baca Juga: Menkominfo Johnny Plate Ajak Kerja Sama Siapkan Regulasi Hak Penerbit

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong.

Usman mengatakan pembahasan saat ini masih dalam tataran kelembagaan. Namun pihaknya juga sudah menjaring masukan dari berbagai platform seperti Google, Meta atau Facebook hingga Tiktok. 

"Mereka memberikan masukan-masukan bagi rancangan Perpres tersebut, tentu ini akan kita bahas lebih lanjut," papar Usman. 

Sementara terkait kapan pembahasannya akan rampung, Usman belum dapat memastikan hal itu. 

Baca Juga: Kominfo Perkirakan 500 Media Akan Meliput KTT ASEAN

Menurutnya pemerintah masih tengah menjaring berbagai masukan dari berbagai kalangan mulai dari organisasi profesi, akademisi hingga masyarakat biasa pun dapat memberikan usulan yang terkait Publisher Right. 

"Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama lagi publisher rights sudah rampung," ungkap Usman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

×